Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Jangan Politisasi Bansos COVID-19 untuk Pilkada

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020
0 dilihat
Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Jangan Politisasi Bansos COVID-19 untuk Pilkada
Bawaslu. Foto: Repro Apahabar.com

" Salah satunya dari Bansos yang anggarannya dari APBD atau APBN yang kemudian dipolitisasi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengingatkan kepada kepala daerah atau petahana yang akan tampil di Pilkada mendatang untuk tidak mempolitisasi Bantuan sosial (Bansos) demi kepentingan politiknya.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menegaskan peringatan yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota khususnya Pasal 71 ayat 3.

Undang-undang tersebut menjelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Salah satunya dari Bansos yang anggarannya dari APBD atau APBN yang kemudian dipolitisasi," terang Hamiruddin Udu, Sabtu (30/5/2020).

Di Sultra terdapat tujuh daerah akan menggelar Pilkada. Dari tujuh daerah, semua kepala daerah kemungkinan akan kembali maju yakni, Kabupaten Wakatobi, Arhawi. Kabupaten Muna, Rusman Emba. Kabupaten Buton Utara, Abu Hasan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Amrullah. Kabupaten Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Konawe Utara, Ruksamin dan Kabupaten Kolaka Timur, Toni Herbiansyah.

Baca juga: PKS Curiga Pemerintah Putuskan New Normal Atas Desakan Pengusaha

Untuk mencegah adanya politisasi Bansos, Bawaslu sudah melakukan berbagai langkah-langkah preventif dengan bersurat kepada Gubernur Sultra dan Bawaslu tujuh kabupaten agar mengimbau kepala daerah yang akan kembali tampil agar tidak mempolitisasi Bansos di tengah pandemi COVID-19.

"Bawaslu juga sudah bertemu langsung dengan kepala daerah, dalam sebuah pertemuan yang salah satunya membahas persoalan Bansos," tambahnya.

Hamiruddin menegaskan bahwa, Bawaslu terus melakukan pengawasan terkait penyaluran Bansos, bahkan telah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk nantinya memberikan sanksi pidana, kepada kepala daerah yang terbukti mempolitisasi Bansos sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

"UU tersebut memungkinkan Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3," sambungnya.

Saat ini, Bawaslu telah terkomunikasi dengan Mendagri. Nantinya, jika didapatkan ada kepala daerah yang mempolitisasi Bansos dengan bukti yang kuat melalui sebuah pengkajian, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Mendagri untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca juga: Facebook Pantau Akun Pengguna yang Sering Sebar Konten Viral

Menurut Hamiruddin, ada beberapa bentuk politisasi Bansos yakni, pada saat menyalurkan bantuan kepada masyarakat ada seruan untuk memilih seorang calon yang akan tampil di Pilkada Desember 2020.

"Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat baik melalui Youtube, media sosial lainya. Tak hanya di media sosial, Bawaslu sudah membagikan selebaran kepada masyarakat untuk kemudian meminta jika ada politisasi agar dapat disampaikan ke pengawas pemilu," bebernya.

Selain ajakan memilih seorang Calon Kepala Daerah (Cakada), terdapat labeling sebagai Cakada pada kemasan Bansos yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19.

"Ini akan dinilai untuk dilakukan pengkajian, apakah bisa masuk sebagai bentuk politisasi atau tidak. Bawaslu akan mengundang ahli, bisa dari kalangan akademisi untuk memberikan pendapat, apakah tulisan nama, labeling yang ada di Bansos yang disertakan oleh salah satu Cakada masuk sebagai politisasi bantuan atau tidak," pungkasnya.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga