Berkas Perkara Prof B Belum Lengkap, Polresta Kendari Lakukan Pemeriksaan Tambahan

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 22 September 2022
0 dilihat
Berkas Perkara Prof B Belum Lengkap, Polresta Kendari Lakukan Pemeriksaan Tambahan
Paman korban Mashur (kiri) bersama kuasa hukum korban Ndus Lambertus (kanan), keduanya memberikan keterangan tambahan untuk kelengkapan berkas perkara Prof B. Foto. La Ode Andi Rahmat/Telisik.

" Polresta Kendari melalui Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi untuk melengkapi berkas perkara oknum dosen UHO, Prof B yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari melalui Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi untuk melengkapi berkas perkara oknum dosen UHO, Prof B yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (22/9/2022).

Berkas perkara kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial RN oleh Prof B, sebelumnya dikembalikan oleh Kejari Kendari lantaran dianggap belum P21 atau belum lengkap.

Paman korban Mashur mengungkapkan, dirinya kembali dipanggil penyidik Polres Kendari untuk memberikan keterangan tambahan, dia dipanggil bersama istri, Rabu (21/09/22) kemarin.

Mashur mengatakan, keterangan tambahan yang diberikan terkait kedatangan terduga pelaku untuk meminta maaf di rumahnya pada 20 Juli lalu.

Baca Juga: Bansos 2 Persen DTU di Kota Kendari Belum Terlaksana

"Beliau (Prof B) datang di rumah untuk minta maaf terkait kejadian itu," ucap Mashur.

Dalam pemberian keterangan tersebut, ia juga bersama istrinya  dimintai keterangan terkait pengakuan korban RN kepada istrinya.

"Istri saya dimintai keterangan kemarin terkait pengakuan korban kepada istri saya," jelasnya.

Senada dengan paman korban, kuasa hukum korban Ndus Lambertus dari LBH kendari mengatakan, ada penambahan saksi dua orang untuk melengkapi berkas perkara yang masih dianggap kurang.

"Yaitu istri paman korban dan satu saksi berinisial S," ucap Ndus Lambertus.

Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi juga mengatakan, terkait pengembalian berkas perkara Prof B yang dikembalikan Kejari Kendari, menurutnya ada beberapa berkas yang harus dilakukan lengkapi sesuai petunjuk.

Baca Juga: BNNP Sulawesi Tenggara Edukasi Bahaya Narkoba Mahasiswa Baru Unsultra

"Terkait perkara Prof B, pihak kepolisian akan segera memenuhi kelengkapan berkas perkara tersebut untuk dilakukan perbaikan. Ada saksi yang akan kami tambahkan, 1 orang. Saksi dari keluarga korban. In Syaa Allah dalam waktu dekat apabila sudah terpenuhi kami kembalikan,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya Kejari Kendari, mengembalikan berkas perkara Prof B kepada Polresta Kendari karena dianggap belum lengkap.

Setelah tim Pidum Kejari Kendari melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polresta Kendari, disimpulkan berkas belum lengkap. Bukti dan keterangan saksi perlu digali lagi untuk memperjelas unsur pidananya. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

Baca Juga