Bertahan di Jakarta International Stadium, Warga Kampung Bayam Minta Surat Perjanjian

Mustaqim, telisik indonesia
Sabtu, 23 September 2023
0 dilihat
Bertahan di Jakarta International Stadium, Warga Kampung Bayam Minta Surat Perjanjian
Sebagian warga Kampung Bayam yang masih bertahan di sekitar Jakarta International Stadium di Jakarta Utara, Sabtu (23/9/2023). Foto: Ist.

" Sebagian warga bekas Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang masih tinggal di bawah tenda sekitar Jakarta International Stadium (JIS), hingga Sabtu (23/9/2023) belum bersedia dipindahkan ke rumah susun (Rusun) Nagrak. Mereka meminta penyediaan transportasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat perjanjian tertulis "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebagian warga bekas Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang masih tinggal di bawah tenda sekitar Jakarta International Stadium (JIS), hingga Sabtu (23/9/2023) belum bersedia dipindahkan ke rumah susun (Rusun) Nagrak. Mereka meminta penyediaan transportasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat perjanjian tertulis.

Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Minawati mengaku, pihaknya sudah membuat surat perjanjian. Surat tersebut juga sudah diserahkan ke Lurah Papanggo, Tomi Haryono.

“Kita tahu kalau Nagrak gratis dan Pergubnya memang masih yang dari zaman COVID-19. Kita maunya nanti sampai masuk ke situ (Kampung Susun Bayam), walaupun sudah dicabut, kita ada surat perjanjian hitam di atas putih. Kita nggak mau lagi dibohongi lagi. Harus ada hitam di atas putih,” tegas Minawati, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga: Cak Imin: Bersama AMIN karena Berita Langit dan Buminya Baik

Minawati mengatakan, sebelum draft surat perjanjian dibuat, pihaknya sudah berdiskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Draft isi surat perjanjian di antaranya penyiapan kendaraan bus untuk anak sekolah hingga tidak ada pergantian identitas warga Kampung Bayam.

“Satu, mereka menyiapkan mobil untuk pindah barang. Kedua, menyiapkan bus sekolah untuk mengantarkan anak-anak sekolah. Ketiga, kita pindah sementara, bukan jadi warga asli, terus tidak ada penggantian identitas,” urai Minawati.

Pihaknya juga meminta biaya distribusi rumah susun gratis sampai masuk ke Rusun Kampung Bayam. Selain itu, tidak ada pembongkaran tenda sebelum ada solusi yang terbaik atau dipindahkan ke tempat yang layak.

Pengajuan surat perjanjian itu dilakukan, menurut Minawati, karena warga Kampung Bayam mengeluhkan jarak yang jauh dari Rusun Nagrak menuju kawasan JIS. Keluhan disampaikan setelah warga Kampung Bayam mensurvei ke Rusun Nagrak pada Kamis (22/9/2023) menggunakan mikrotrans JakLingko.

“Kemarin itu kami mau lihat lokasi jarak dari sini (JIS) ke sana (Rusun Nagrak) atau sebaliknya itu berapa jam. Nah, kami itu sampai jam 15:00 WIB, lho,” tutur Minawati.

Minawati menghitung waktu tersita paling lama menunggu mikrotrans. Sebab, armada mikrotrans kurang banyak sehingga harus berebut dengan warga.

“Jadi dari JIS ke Tanjung Priok dulu, kemudian naik lagi ke arah Semper Timur, lalu naik ke Nagrak. Coba bayangkan. Warga tidak sanggup karena banyak anak yang masih bersekolah di sekitar JIS,” katanya.

Warga Kampung Bayam sebelumnya sudah mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, gugatan itu kemudian dicabut.

“Tapi tetap kita akan ke PTUN (lagi). Hanya mencabut dan memperbaiki saja. Sudah dicabut dan akan memasukkan (gugatan kembali). Ini masih diperbaiki," jelas Minawati.

Warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI dan JakPro ke PTUN pada Agustus 2023. Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, kliennya melayangkan gugatan karena tak kunjung mendapat hak tinggal di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memastikan warga eks Kampung Bayam yang bersedia pindah ke rusun tak akan dipungut tarif sewa. Pemprov DKI telah menyiapkan Tower 3 Rusun Nagrak bagi warga eks Kampung Bayam.

Tarif gratis diterapkan lantaran DKI Jakarta masih memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pergub itu mengatur biaya sewa rusun-rusun di Jakarta gratis.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Bentuk BAJA AMIN Gantikan Tim 8

“Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis karena Pergub Pemprov DKI Nomor 61 Tahun 2021 masih belum dicabut alias masih berlaku,” ujar Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pelayanan UPRS III Pemprov DKI Jakarta, Faisal Rahman, dalam keterangan tertulis.

Jika berpindah ke Rusun Nagrak, menurut Faisal, warga eks Kampung Bayam hanya dikenakan biaya air dan listrik sesuai pemakaian melalui autodebet Bank DKI. Deposit tiga bulan sewa juga tidak dibebankan kepada warga.

Bagi penghuni eks Kampung Bayam, mereka akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Disediakan unit tipe 36 dengan ukuran luas 36 meter persegi yang dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur dan balkon untuk menjemur pakaian.

“Sesuai keinginan mereka yang maunya berkumpul di satu tower, kami sediakan di Tower 3. Mereka dapat menikmati fasilitas lainnya di sini (Rusun Nagrak) seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah,” jelas Faisal. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga