BK Proses Ketua DPRD Muna Barat
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Ketua BK DPRD Muna Barat, Munarti dan Sekretaris BK, La Ode Amin. Foto: Ist.
" Badan Kehormatan (BK) DPRD Muna Barat turun tangan menyikapi persoalan yang menjadi sorotan publik itu "
MUNA BARAT, TELISIK.ID- Tindakan Ketua DPRD Muna Barat, Wa Ode Sitti Sariani Ilaihi memarahi dan membantingkan pintu Pj Bupati Bahri, berbuntut panjang.
Badan Kehormatan (BK) DPRD turun tangan menyikapi persoalan yang menjadi sorotan publik itu.
"InsyaAllah kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Munarti, Ketua BK DPRD Muna Barat, Jumat (26/8/2022).
Persoalan itu, menurut politisi NasDem, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sehingga tidak menjadi bola liar. Apalagi kejadiannya di kantor DPRD. Nah, karena itu, ia akan dudukkan bersama anggota BK terkait langkah-langkah yang akan dilakukan.
"Ini persoalan kode etik. InsyaAllah kita proses sesuai aturan main di dewan. Hasilnya, nanti kami sampaikan," terangnya.
Baca Juga: DPD NasDem Muna Barat Bakal Tindaki Ketua DPRD
Ketua DPD NasDem Muna Barat, La Insafu, menyerahkan sepenuhnya pada BK. Ia tidak bisa mencampuri kewenangan BK yang akan memproses kadernya.
"Itu menjadi kewenangan BK. Ada aturan mainnya sesua tata tertib dan kode etik," katanya.
Sesuai petunjuk dari DPW NasDem Sultra akan melakukan langkah-langkah terhadap perbuatan yang dilakukan ketua DPRD itu. Sayangnya, ia tidak menyebut apa yang akan dilakukan partai.
"Langkah-langkah yang kami lakukan tidak bisa disampaikan ke publik, karena menjadi konsumsi internal," ujarnya.
Apa yang dilakukan ketua DPRD bukan saja terkait dengan etika. Namun, terkait dengan dikuasainya kendaraan dinas (randis) lebih dari satu unit.
Baca Juga: Bantingkan Pintu Pj Bupati, Ketua DPRD Muna Barat Diminta Banyak Belajar Etika
Ketua Badan Pemuda Nusantara (Bapera) Muna Barat, La Ode Agus menilai, penggunaan randis lebih dari satu yang dilakukan ketua DPRD telah menyalahi aturan. Karena pejabat hanya difasilitasi masing-masing satu unit randis sebagai penunjang oprasional.
Aangkah bijaknya bila ketua DPRD sadar diri bahwa yang dia lakukan itu salah. Apalagi, dua unit randis yang dikuasai saat ini, bukan pengadaan dari Sekretariat Dewan. Bila dari tiga, hanya satu unit yang digunakan, itu tidak jadi masalah, karena sudah menjadi haknya sebagai pimpinan dewan.
"Sebagai pejabat publik, ibu ketua harus memberi contoh dan mendukung Pj bupati melakukan penertiban aset. Bukannya, malah mencari pembenaran," ujarnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali