BKPSDM Konawe Sebut Belum Ada ASN Ajukan Cuti Tahunan
Aris Syam, telisik indonesia
Selasa, 26 April 2022
0 dilihat
Kepala BKPSDM Konawe, Ilham Jaya (tengah) bersama Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Sekda, Ferdinan Sapan serta pengurus Basnaz. Foto: Aris Syam/Telisik
" Pengajuan cuti untuk tahun 2022 ini sudah boleh dilakukan sebelum dan sesudah cuti bersama "
KONAWE, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe menyebutkan, hingga saat ini belum menerima pengajuan cuti tahunan dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe.
Kepala BKPSDM Konawe, Ilham Jaya menuturkan, pengajuan cuti untuk tahun 2022 ini sudah boleh dilakukan sebelum dan sesudah cuti bersama, namun hingga kini belum ada pengajuan berkas yang diterima.
"Hingga saat ini belum ada masuk berkasnya," kata Ilham Jaya, Senin (25/4/2022).
Ilham jaya menambahkan, terkait diperbolehkannya para ASN untuk mengambil cuti tahunan tersebut, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah.
Sementara itu, untuk libur bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi juga telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu selama 4 hari, dimulai sejak tanggal 29 April sampai 6 Mei mendatang.
"Jika ditotalkan libur akhir pekan dan cuti bersama, para ASN ini liburnya sebanyak 10 hari dan bahkan lebih jika mereka menambah dengan cuti tahunan," terangnya.
Baca Juga: Idul Fitri 1443 H Segera Tiba, Stok Bahan Pokok di Jatim Aman
Lebih lanjut kata Ilham Jaya, Syarat bagi ASN yang mengambil cuti tahunan tersebut yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus dan untuk mendapatkan cuti tahunan, ASN Â bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Sementara itu, untuk cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
"Berkas yang harus disiapkan itu terdiri dari surat pengantar dari SKPD, permohonan yang bersangkutan, foto copy SK terakhir, SK jabatan dan KTP," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Tertunda Akibat COVID-19, Jemaah Haji Wakatobi Bakal Diberangkatkan Tahun ini
Dengan adanya masa libur ASN di momen Idul Fitri kali ini, Ilham Jaya berpesan, agar ASN yang hendak melakukan perjalanan mudik harus menaati sesuai dengan aturan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan dan kesehatan selama libur.
"ASN boleh mudik, asal menjaga kesehatan sehingga bisa kembali bekerja setelah masa libur," pungkasnya. (C-Adv)
Reporter: Aris Syam
Editor: Kardin