BPKAD Sultra Buka-bukaan Soal Dana COVID-19 Rp 400 Miliar

Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juni 2020
0 dilihat
BPKAD Sultra Buka-bukaan Soal Dana COVID-19 Rp 400 Miliar
Kepala BKAD Sultra, Hj. Isma (kanan) dan Kadis Kominfo Sultra. Foto: Ist.

" Pengalokasian anggaran ini telah sesuai dengan aturan main, baik perintah recofusing anggaran, maupun berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah-langkah melalui refocusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial, dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan dari pandemi COVID-19. 

Tindak lanjut dari refocusing yaitu realokasi APBD Sulawesi Tenggara  sebesar Rp 400 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga program prioritas utama yakni untuk kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma.

Menurutnya, besarnya anggaran ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam hal penanganan pandemi COVID-19 di Sulawesi Tenggara.

Bahkan ia menyebut tanpa kesehatan tidak akan ada ekonomi. Itulah sebabnya ia telah terlebih dahulu mengunci anggaran sebesar Rp 400 milliar untuk bidang kesehatan.

Baca juga: Dosen di Yogyakarta Kembangkan Pembelajaran Mandiri Melalui Video

Hj. Isma menjelaskan, Pemprov Sultra sangat transparan dalam mengelola uang negara dalam percepatan penanganan COVID-19.

"Pengalokasian anggaran ini telah sesuai dengan aturan main, baik perintah recofusing anggaran, maupun berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri," tegasnya kepada awak media, Sabtu (6/6/2020).

Untuk menentukan besaran jumlah anggaran yang akan digunakan dalam penanganan COVID-19, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat bersama untuk merumuskan berapa jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan  COVID-19 dan telah dilaporkan kepada DPRD Sulawesi Tenggara.

"Rp 400 miliar itu ada dua komponen, yakni Rp 325 miliar dalam bentuk kegiatan dan Rp 75 miliar itu merupakan dana tidak terduga," terang Hj Isma.

Lebih lanjut Hj. Isma menerangkan, jika dalam pagu anggaran Rp 325 miliar itu, dialokasikan untuk tiga kegiatan yakni kesehatan, sosial dan ekonomi. Namun, belum usai melakukan refocusing anggaran, kata Isma, muncullah SKB Mendagri dan Menkeu, agar mengalokasikan anggaran 50 persen untuk menfokuskan pada penanganan COVID-19.

"Karena dalam Permendagri sebelumnya tidak detail berapa total angkanya. Tetapi hanya memerintah Pemda untuk mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19, namun uangnya urusan Pemda masing-masing," beber Isma.

Baca juga: Komisi III DPRD Sultra Ingatkan Pemerintah tidak Aji Mumpung Gunakan Dana COVID-19

Maka TAPD menemukan anggaran Rp 400 miliar. Rp 325 miliar didistribusikan ke 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra. Namun dalam perjalanannya, Isma mengaku, yang dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) hanya sebanyak 27 OPD. Sehingga alokasi anggaran Rp 325 miliar hanya untuk 27 OPD.

Dia merinci, dari Rp 325 miliar yang dialokasikan untuk program kesehatan yakni sebesar Rp 133 miliar, dampak ekonomi sebesar Rp 78 miliar dan dampak sosial sebesar Rp 114 miliar. Sementara untuk DTT Rp 75 miliar dialokasikan juga untuk tiga kegiatan yang sama yakni Rp 45 miliar untuk kesehatan, Rp 25 miliar untuk sosial dan Rp 10 miliar untuk ekonomi.

Tetapi dalam perjalanannya, RKA semua OPD direview oleh Inspektorat dan BPKP, dari Rp 325 M anggaran untuk kegiatan, tinggal Rp 241,5 miliar yang dapat digunakan. Selisihnya, kata dia, dialokasikan untuk jaringan pengaman sosial (JPS) dalam bentuk tunai yang disalurkan by name by adress.

"Dan anggaran itu tidak boleh dianggarkan di OPD, harus masuk dalam DTT untuk belanja tidak terduga. Jadi selisihnya hasil review sebesar Rp 83,4 miliar," paparnya.

Baca juga: Kembali Masuk Kerja, ini Langkah ASN Pemprov Sultra Sambut New Normal

Isma juga menyebutkan, dari Rp 241,5 miliar itu untuk digunakan pada kegiatan apa saja mulai dari barang jasa, belanja pegawai (insentif atau honor para pertugas kesehatan dan lainnya), dan belanja modal.

Adapun item penggunaannya, Isma merinci untuk belanja pegawai sebesar Rp 16.750.400.000, barang jasa sebesar Rp 179.430.026.776 dan belanja modalnya sebesar Rp 45.337.562.205 sehingga totalnya sebesar Rp 241 517. 989.000.

Belanja modal, jelas Isma, item belanja yang akan menjadi aset pemerintah daerah. kegiatannya dalam masa pandemi ini yakni kegiatan fisik untuk ruang isolasi, mulai dari pembangunan ruang isolasi baru di RS Bahteramas, rehab eks SMA Angkasa, rehab ruang di RSJ Sultra dan rehab gedung BPSDM Sultra.

"Semua ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2020 tanggal 4 Mei. Dan Pergub itu telah disampaikan kepada DPRD Sultra sejak 27 Mei 2020," bebernya.

Isma menyampaikan, semua anggaran dalam bentuk kegiatan dengan total pagu Rp 241,5 miliar tersebut telah berada di 27 OPD Pemprov Sultra di bawah tanggal 29 Mei. Karena sebelum 29 Mei belum ada informasi jika tanggap darurat akan diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga