Buku Nur Alam Gubernur yang Dipenjarakan "Dipaksa Salah Divonis Kalah" Resmi Launching

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 07 Maret 2022
0 dilihat
Buku Nur Alam Gubernur yang Dipenjarakan
Launching buku Nur Alam gubernur yang dipenjarakan Dipaksa salah Divonis Kalah. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

" Buku "Dipaksa Salah Divonis Kalah" Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam resmi di launching hari ini, Senin (7/3/2022) "

KENDARI, TELISIK. ID - Buku "Dipaksa Salah Divonis Kalah" Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam resmi di launching hari ini, Senin (7/3/2022).

Harus diakui, kiprah Mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam membangun daerah selama dua periode 2008-2018 sudah tidak diragukan lagi.

Hal itu terlihat dari beberapa programnya, mulai dari pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Kesuksesan program Bahteramas ini dirasakan betul masyarakat Sultra seperti jembatan Bahteramas yang menjadi penopang perekonomian Sultra.

Bahkan, pria kelahiran Konda, 9 Juli 1967 sempat mendapat pujian dari Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY juga menganugerahkan Bintang Mahaputra Utama bidang pembangunan kepada Nur Alam pada tahun 2013.

Namun sayang, pada 23 Agustus 2016, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi terhadap PT Anugerah Harisma Barakah, perusahaan penggarab nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Upaya hukum telah ditempuh, mulai dari praperadilan banding dan kasasi, hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.

Baca Juga: Buku Nur Alam Dipaksa Salah Divonis Kalah Segera Dilaunching, Berikut Penggalannya

Nyatanya, pada PK pertama Hakim, M Askin memiliki pendapat berbeda bahwa kasus Nur Alam adalah terkait hubungan keperdataan dan kasus pidana, namun suara M Askin kalah dengan suara dua hakim MA lainnya. Nur Alam tetap dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

"Kasus hukum yang membelit Nur Alam, walaupun dia berhasil melakukan terobosan besar Sultra jika berbenturan dengan kelindan kartel dan kepentingan mafia jahat, maka jangan berharap keadilan bisa tegak," kata Pakar Komunikasi Politik, Dr Ari Junaedi.

"Sejatinya Nur Alam adalah putra bangsa yang dipaksa kalah divonis salah. Dedikasinya untuk Sultra tidak kalah oleh lembabnya jeruji besi. Setidaknya kasus Nur Alam menjadi pandora bahwa harga keadilan di negeri ini masih bertarif dan rapuh oleh lembabnya kekuasaan yang pongah," sambung Ari.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis pun menilai kasus yang menjerat Nur Alam sangat janggal dan tidak masuk akal jika dinilai kacamata hukum.

"Dunia peradilan kita itu sangat berpihak dan tidak imbang dari kekuasaan. Keadilan itu bisa dipermainkan, tergantung dari pesanan oknum yang menginginkan," ujarnya.

Baca Juga: Tina Nur Alam Bagikan 300 Buku untuk Anak Nelayan

Istri Nur Alam yang juga Anggota DPR RI, Tina Nur Alam juga menyampaikan, buku itu hanya sebuah pikiran murni dari Nur Alam yang dituangkan tanpa men just kelompok atau pun lainnya.

"Agar memberikan pengetahuan juga pada generasi penerus masa depan Sultra," tuturnya.

Tempat sama, anak Nur Alam, Giona dan Radhan berharap buku ini bisa membuka pikiran masyarakat Sultra, apa yang dilakukan Nur Alam adalah tidak seperti itu adanya.

"Buku ini untuk masyarakat Sultra, walaupun Nur Alam di penjara, tapi pikirannya masih terus jalan untuk kemajuan daerah," katanya. (A-Adv).

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga