Buntut Kesaksian Alfamidi yang Tidak Konsisten, Vonis Sekda Kota Kendari Dipercepat

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Senin, 30 Oktober 2023
0 dilihat
Buntut Kesaksian Alfamidi yang Tidak Konsisten, Vonis Sekda Kota Kendari Dipercepat
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Alfamidi yang berlangsung selama 7 jam. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Setelah mendengar kesaksian pihak Alfamidi yang tidak konsisten, sidang pembacaan vonis Ridwansyah Taridala dipercepat "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan Alfamidi, banyak mengungkap fakta baru yang mengakibatkan dipercepatnya vonis Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu (8/11/2023) mendatang. Namun setelah mendengar kesaksian pihak Alfamidi yang tidak konsisten, sidang kemudian dipercepat menjadi Rabu (1/11/2023).

Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim setelah banyaknya keterangan pihak Alfamidi yang dicabut dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan di tiga persidangan terakhir.

Baca Juga: Banyak Pernyataan Dicabut dari BAP, Berikut Daftar Kejanggalan Kesaksian Pihak Alfamidi pada Persidangan

"Setelah berdikusi, kami memutuskan untuk melakukan sidang vonis pada Rabu depan," tutur Hakim Ketua, Nursina.

Majelis Hakim juga meminta pihak Alfamidi tetap hadir pada persidangan yang akan datang untuk membuktikan kesaksian mereka.

Sebelumnya, penasehat hukum dari Ridwansyah Taridala, Andre Dermawan, merasa bahwa tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta persidangan dan mengajukan pledoi namun ditolak, kemudian melakukan duplik pada Rabu (25/11/2023).

"Fakta persidangan sudah jelas, banyak hal yang dituntut oleh JPU tidak sesuai dengan fakta," jelasnya pada awak media.

Baca Juga: Alfamidi Tak Merasa Rugi, Tidak Ada Izin yang Berkaitan dengan Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim: Apa yang Dituntut Alfamidi?

Sidang vonis Ridwansyah Taridala sendiri akan dilaksanakan bersamaan dengan pembacaan duplik dan vonis Syarif Maulana yang sebelumnya meminta mengajukan duplik secara lisan.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Nove, pegawai Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari.

"Iya betul sidangnya dimajukan bersamaan dengan SM," jelasnya. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga