Calon Wakil Bupati Konawe Laporkan JF ke Polda Sultra Kasus Pencemaran Nama Baik
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 18 November 2024
0 dilihat
Yusdianto saat melaporkan JF ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: Ist
" Calon wakil Bupati Konawe berinisial SI, melalui Lembaga Advokat dan Konsultan Hukum Yusdianto dan Partners, secara resmi melaporkan JF ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (18/11/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID – Calon wakil Bupati Konawe berinisial SI, melalui Lembaga Advokat dan Konsultan Hukum Yusdianto dan Partners, secara resmi melaporkan JF ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (18/11/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik oleh JF terhadap SI, yang dilakukan melalui media sosial.
Dalam keterangannya, Yusdianto, yang didampingi rekannya Feyrus Okjum, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sultra dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/680/IX//2024/Ditreskrimsus.
Baca Juga: Nelayan Paruh Baya di Buton Tengah Ditemukan Meninggal Usai Lima Hari Pencarian
“Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.
Yusdianto menjelaskan, kasus ini bermula pada 15 November 2024, saat SI sedang bersantai di kediamannya di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
SI menerima pesan WhatsApp dari keluarganya yang berisi tangkapan layar komentar di akun Facebook berinisial JF. Komentar tersebut diposting di grup Facebook Konawe Kita dan diduga berisi serangan pribadi terhadap SI.
Setelah menerima tangkapan layar, SI meminta keluarganya untuk memverifikasi komentar JF di grup tersebut. Namun, ketika keluarga SI mencoba mengklarifikasi komentar itu, JF tidak merespons dan bahkan menghapus komentarnya.
Baca Juga: Seorang Ayah Setubuhi Pacar Anaknya Usai Ancam Sebar Foto Telanjang
Merasa dirugikan, SI melaporkan JF ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Klien kami sangat dirugikan oleh tindakan JF. Dugaan pencemaran nama baik ini berdampak signifikan karena klien kami saat ini tengah mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Konawe,” ujar Yusdianto.
Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil untuk melindungi hak-hak kliennya. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS