Cara Buat Paspor Baru serta Syarat dan Biaya Pengurusan
Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Rabu, 13 Desember 2023
0 dilihat
Paspor jadi dokumen negara yang dibutuhkan untuk memasuki perbatasan suatu negara. Foto: suarabekaci.id
" Paspor jadi dokumen penting yang ditunjukkan memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor "
KENDARI, TELISIK.ID - Paspor jadi dokumen penting yang ditunjukkan memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Untuk masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Papsor bisa dengan mas a berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara indonesia yang telah berusi 17 tahun atau sudah menikah.
Paspor terdiri dari 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Rekomendasi Laptop Murah untuk Pelajar
Dilansir dari kanimmalang.kemenkumham.go.id, untuk persyaratan pengurusan paspor adalah:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
6. Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor.
7. Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor.
Prosedur Mengurus Paspor
1. Daftar antrian online lewat aplikasi Mpaspor.
2. Datang ke lokasi Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam.
3. Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas.
4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara.
5. Verifikasi dan adjudikasi.
6. Selesai.
Biaya Mengurus Paspor
1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Dilansir dari indoneiabaik.id, tiga jenis paspor yang paling populer di Indonesia saat ini adalah:
Baca Juga: Tak Percaya Diri dengan Double Chin, Ini Cara Hilangkan
Pertama dan paling banyak dibutuhkan adalah paspor biasa. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedua, paspor diplomatik, diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.
Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. (C)
Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS