Catat, Ini Cara Terbaru Dapat Diskon Listrik PLN Mulai April 2021

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 30 Maret 2021
0 dilihat
Catat, Ini Cara Terbaru Dapat Diskon Listrik PLN Mulai April 2021
Ilustrasi cara dapat diskon listrik PLN. Foto: Ibnu/Telisik

" PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan Pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar. "

KENDARI, TELISIK.ID - Stimulus diskon listrik PLN akan kembali diberikan untuk periode April-Juni 2021.

Namun, mulai April 2021 bantuan diskon listrik yang diberikan oleh PLN memiliki besaran yang berbeda. 

Termasuk juga cara mendapatkan stimulus diskon listrik tersebut. 

Salah satu perbedaannya, jika sebelumnya diskon yang diberikan bagi pelanggan listrik kategori 450 VA adalah 100 persen alias gratis, maka mulai April 2021, diskon yang diberikan menjadi 50 persen.

Secara lengkap berikut besaran diskon listrik dari PLN untuk periode April-Juni 2021:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Lantas, bagaimana cara terbaru mendapatkan diskon listrik PLN periode April-Juni 2021?

Dilansir Kompas.com, bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik tidak lagi didapatkan dengan klaim token melalui WhatsApp, aplikasi maupun web www.pln.co.id seperti sebelumnya.

Namun, diskon tarif listrik bagi pelanggan prabayar, kali ini diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Senin (29/3/2021).

Adapun bagi pelanggan pasca bayar, diskon diberikan langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan.

Mengingat adanya perubahan besaran diskon listrik yang diberikan, bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar, PLN mengingatkan bahwa diskon akan didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ucap Bob.

Sementara untuk pelanggan listrik sosial, bisnis dan industri, pembebasan biaya beban, abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimun, stimulus listrik secara otomatis memotong tagihan rekening listrik.

Baca Juga: Gerindra Sultra Belum Bahas Soal Pendamping Andi Merya Nur di Kolaka Timur

Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Anggaran stimulus listrik Rp 17 triliun

Meskipun terdapat perbedaan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, PLN meyakini penyaluran stimulus listrik bagi masyarakat untuk periode April-Juni 2021 ini akan berjalan lancar.

“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan Pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” ujar Bob.

Sepanjang 2020, sejak bulan April, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sementara pada triwulan I (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 triliun untuk stimulus listrik.

Guna memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN saat ini juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa diunduh melalui PlayStore maupun AppStore. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga