Cawapres Cak Imin dan Mahfud Dilapor ke Bawaslu karena Pantun

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 17 November 2023
0 dilihat
Cawapres Cak Imin dan Mahfud Dilapor ke Bawaslu karena Pantun
Calon wakil presiden Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar dan Calon Wakil Presiden Pilpres 2024, Mahfud MD dilapor ke Bawaslu karena pantun. Foto: Kolase

" Dua calon Wakil Presiden, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (17/11/2023) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dua calon Wakil Presiden, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (17/11/2023).

Cak Imin dan Mahfud dianggap melanggar telah melakukan ajakan memilih di luar masa kampanye saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden di KPU RI, Selasa (14/11/2023) malam lalu.

Pihak yang melaporkan Mahfud adalah Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Menurutnya, Mahfud dilaporkan karena telah berkampanye dengan mengajak memilih nomor urut 3, nomor urut yang didapat oleh pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” ujar perwakilan P3K, Maydika Ramadani, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polda Metro Klaim Tak Ada Intervensi Tangani Ketua KPK, ICW Nilai Aksi Tutup Wajah Firli Mirip Koruptor

Ajakan memilih itu, menurut Maydika, disampaikan oleh Mahfud melalui pantun yang dibacakan saat berpidato usai mendapat nomor urut paslon. Maydika menilai hal tersebut tidak boleh dilakukan karena belum memasuki masa kampanye.

“Dalam kampanye yang dilakukan itu terkait dengan pantun yang disampaikan oleh paslon nomor 3 yaitu calon Wapres, Mahfud MD, beliau menyampaikan pantun, yaitu mengajak,” katanya.

Mahfud menyampaikan, pantun di sela kesempatan berpidato usai pengundian nomor urut paslon.

“Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong Royong pilih nomor 3,” ujar Mahfud membacakan pantunnya.

Terkait ajakan memilih seperti yang disampaikan Mahfud, Maydika mengaku telah mempunyai beberapa bukti berupa link YouTube video KPU RI serta link berita media online.

Senasib dengan Mahfud, calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, juga dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD). Cak Imin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran yang sama yakni mengajak memilih saat berpantun usai pengundian nomor urut paslon.

Berikut pantun Cak Imin yang kemudian dilaporkan oleh APD: ‘Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu; kalau ingin maju, pilih nomor 1.’

“Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan pilih nomor 1, karena dengan mengutarakan nomor 1 telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi, di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya,” kata perwakilan APD, Rahmansyah, di Bawaslu RI.

Rahmansyah berharap laporan yang diserahkan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Dia pun mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan. Masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau durasi 75 hari.

Baca Juga: MUI Siap Cabut Sertifikat Halal Produk yang Dukung Agresi Israel ke Gaza

Sebelumnya, Bawaslu RI mengaku akan mengkaji dugaan pelanggaran sosialisasi yang dilakukan Cak Imin dan Mahfud. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan jajarannya yang turut hadir saat rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon presiden-wakil presiden.

“Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang sosialisasi dan kampanye),” kata Bagja.

Bagja menilai bahwa pernyataan itu ada ajakan memilih. Menurutnya, selama ini Bawaslu sudah mengingatkan agar para peserta Pemilu tidak berkampanye sebelum 28 November 2023, sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Kendati begitu, Bagja mengaku bahwa Bawaslu belum bisa langsung menyimpulkannya sebagai pelanggaran pada masa sosialisasi. Sesuai regulasi, peristiwa itu harus dimasukkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu yang akan dikaji kemungkinan adanya pelanggaran. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga