Dewan Nilai Pelayanan Penumpang Kapal Reguler Sikeli-Kasipute Tidak Manusiawi

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 23 Agustus 2021
0 dilihat
Dewan Nilai Pelayanan Penumpang Kapal Reguler Sikeli-Kasipute Tidak Manusiawi
Kepala Dinas Perhubungan, Ramsi Rafiu, bersama staf saat mengikuti RDP DPRD Bombana. Foto: Hir/telisik

" Insiden terbakarnya kapal penumpang asal Kabaena-Kasipute menjadi perhatian banyak pihak, termasuk anggota DPRD Bombana. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Insiden terbakarnya kapal penumpang asal Kabaena-Kasipute menjadi perhatian banyak pihak, termasuk anggota DPRD Bombana.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bombana hari ini, Senin (23/8/2021), menghadirkan instansi pemerintah yang memiliki tupoksi di bidang kepelabuhanan dan urusan transportasi perairan Bombana.

Diantaranya yakni Dinas PTSP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Syahbandar yang dihadiri oleh Kepala UPP Korwil Sikeli, UPP Korwil Kasipute, UPP Kelas I Bau-bau, dan Kepala UPP Pomalaa.

Pembahasan rapat lebih menekankan pada peran setiap instansi terhadap kelayakan kapal penumpang yang selama ini menjadi jasa transportasi andalan Kabupaten Bombana.

Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar menilai, penumpang kapal selama ini diberlalukan seperti tidak manusiawi.

Menurut Iskandar, keterangan kapal reguler ini adalah kapal angkutan penumpang. Namun kenyataannya, saat beroperasi penumpang duduk berdampingan dengan barang-barang angkutan berupa dos-dos, gula merah bahkan ikut diwarnai dengan asap-asap knalpot.

Baca juga: Aktivitas Tambang Galian C di Wakatobi Dihentikan

Baca juga: Kajari Bombana Tutup Usia

"Kadang kita dan masyarakat naik harus duduk lesehan yang di situ juga tempat barang menumpuk. Belum lagi gula merah bahkan asap-asap knalpot. Ini mesti diperhatikan oleh semua pihak, terutama pemilik kapal dan petugas otoritas yang menanganinya," kata Iskandar saat memimpin RDP.

Senada dengan itu, anggota legislatif lainnya, Ashari Usman, meminta Dinas Perhubungan, Sahbandar, dan pengusaha alat transportasi laut untuk patuh kepada peraturan, dan lebih utamakan keselamatan warga dibanding mengejar keuntungan.

"Itu pelabuhan bukan milik nenek moyang kalian, tapi masih kuasa negara. Dulu ada kapal yang bagus malah dilarang berlabuh. Sementara persyaratan-persyaratan jasa transportasi tidak mau diperhatikan. Mestinya Sahbandar sebagai penerbit SIB harus tegas terapkan aturan. Berhenti itu bawa-bawa perasaan karena kalau terjadi musibah siapa yang akan bertanggung jawab," tegas Ashari Usman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Ramsi Rafiu menjelaskan, saat ini yang sangat berwenang berikan izin berlayar ada di tangan Sahbandar.

Menanggapi hal itu, Kepala UPP Korwil Sikeli, Muh. Arfa menerangkan bahwa Surat Izin Berlayar  atau SIB kapal diterbitkan berdasarkan permohonan nahkoda kapal.

"Kami keluarkan SIB kapal, sesuai permohonan nahkoda kapal. Selain manifes, dalam permohonannya ada surat keterangan nahkoda terkait kondisi kapal apakah layak atau tidak," pungkasnya. (A)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga