Dibahas Sehari, Perubahan APBD Muna Dibawa ke Kemendagri

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 27 Oktober 2021
0 dilihat
Dibahas Sehari, Perubahan APBD Muna Dibawa ke Kemendagri
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba menyampaikan pendapat akhir di Perubahan APBD. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pembahasan dilakukan langsung pada rapat gabungan komisi. Hanya butuh waktu sehari, dokumen Raperda itu ditetapkan menjadi Perda. "

MUNA, TELISIK.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2021 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Muna, terbilang cepat.

Pembahasan dilakukan langsung pada rapat gabungan komisi. Hanya butuh waktu sehari, dokumen Raperda itu ditetapkan menjadi Perda.

Syarif Ramadhan, anggota DPRD Muna membacakan hasil keputusan rapat gabungan komisi menyatakan bahwa, menyetujui konsep Perubahan APBD dengan catatan.

Catatan tersebut diantaranya, Pemkab diminta lebih mendalami pedoman Permedagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah, sehingga pembahasan tidak terlambat lagi.

Kemudian, penyesuaian pelayanan harus dilakukan maksimal, tepat waktu, tepat sasaran, serta memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Adapun postur Perubahan APBD yang ditetapkan, Rabu (27/10/2021), meliputi pendapatan Rp 1,3 triliun, belanja Rp 1,5 triliun (devisit Rp 269 miliar), pembiayaan penerimaan Rp 272 miliar, pengeluaran Rp 3 miliar, pembiayaan netto Rp 269 miliar, dan penerimaan pinjaman Rp 233 miliar.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba melalui Pj Sekda, Harmin Ramba mengakui, penetapan Perubahan APBD sudah terlambat dari yang dijadwalkan pada 30 September lalu.

Baca juga: Honor Petugas TPS Meningkat, KPU Jatim Ajukan Dana Rp 1,9 Triliun untuk Pilgub

Baca juga: Baru 45 Persen Warga Sumut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Karena keterlambatan itu, maka sesuai aturan dokumen Perubahan APBD akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah ada jadwal, hari Senin (1/11/2021) dokumennya kita bawa ke Kemendagri. Apakah nantinya akan digunakan Perda atau Perkada, semua tergantung hasil konsultasi. Intinya, pembangunan tidak bisa terhenti," katanya.

Ia menerangkan, postur Perubahan APBD tidak banyak mengalami pergeseran dari APBD induk, sehingga ketika dilakukan rasionalisasi tidak ribet.

Untuk penggunaan anggaran nantinya, Harmin memastikan tidak akan ada kegiatan fisik. Namun, difokuskan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi dalam menangani dampak pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum diketahui kapan akan berakhir.

"Tidak bisa kegiatan fisik, waktu sudah tidak memungkinkan lagi," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga