Dinyatakan Tidak Lolos Kualifikasi, Peserta Tender di Buton Utara Malah Jadi Pemenang

Aris, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
Dinyatakan Tidak Lolos Kualifikasi, Peserta Tender di Buton Utara Malah Jadi Pemenang
Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik

" Salah satu perusahaan peserta tender paket proyek Penataan Kawasan RTH Mina-Minanga di Kabupaten Buton Utara, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos kualifikasi, malah dinyatakan sebagai pemenang tender "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Salah satu perusahaan peserta tender paket proyek Penataan Kawasan RTH Mina-Minanga di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos kualifikasi, malah dinyatakan sebagai pemenang tender.

Perusahaan tersebut adalah PT Nusa Karya Natura, dinyatakan tidak lolos kualifikasi karena tidak dapat membuktikan pengalaman perusahaan.

Diketahui, dalam proses lelang pekerjaan Penataan Kawasan RTH Mina-Minanga, telah dituangkan dalam berita acara Nomor: 10/BAHP/PK-RTH/POKJA 37/2022 tertanggal 26 Agustus 2022.

Pada berita acara hasil pemilihan tersebut, PT Nusa Karya Natura telah dinyatakan tidak lolos pada tahapan pembuktian kualifikasi karena tidak dapat membuktikan pengalaman perusahaan.

Namun ironisnya, PT Nusa Karya Natura tiba-tiba ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja seperti terlihat pada laman resmi Laporan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Buton Utara.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Kolaka Utara Siap Gelar Pasar Murah

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Buton Utara, Alwaliy Dj saat dikonfirmasi terkait kejanggalan tersebut mengatakan, selama proses pengadaan barang dan jasa itu masih berlangsung dan masih sesuai dengan koridor, maka itu yang mereka lakukan.

Kendati begitu, Alwaliy mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan terkait perusahaan yang sudah dinyatakan tidak lolos tetapi dinyatakan kembali sebagai pemenang tender.

"Saya kan belum dapat laporannya juga, sampai sekarang ini saya belum mendapat laporannya," ujar Alwaliy, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2022).

Namun dia juga mengaku, selama proses masih berjalan, masih ada masa sanggah. Kata dia, masa sanggah ini adalah salah satu alur yang dilaksanakan untuk melihat bagaimana proses itu bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga: Ini Fakta Baru Soal Tambang Galian C di Baubau yang Diduga Kuat Ilegal

"Artinya untuk mengetahui apakah ada yang menyanggah atau bagaimana, mungkin dari proses ini ada kesalahan, sehingga ada proses ulang," katanya.

Dia menyebut, sesuai dengan peraturan yang diihatnya dari dokumen yang pihaknya miliki, ketika masa sanggah berjalan, kalau memenuhi, maka dilaksanakan kembali.

"Kalau memang tidak ya tidak dilaksanakan kembali," kata dia.

Sekadar diketahui, tender proyek Penataan Kawasan RTH Mina-Minanga dengan nilai Rp 5 miliar lebih, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. (B)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali 

TAG:
Baca Juga