Direktur PT Bumi Sultra Jaya Beber Soal Tudingan Penggelapan Pajak Sebesar Rp 4,3 Miliar

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 23 Desember 2023
0 dilihat
Direktur PT Bumi Sultra Jaya Beber Soal Tudingan Penggelapan Pajak Sebesar Rp 4,3 Miliar
Direktur PT BSJ, H Wardan (kiri) bersama kuasa hukum. Ia memberi penjelasan terkait dugaan penggelapan PPN senilai Rp 4,3 miliar. Foto: Ist.

" Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah melakukan konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, pada 8 Agustus 2023 lalu, agendanya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap) II dari penyidik PPNS DJP Sulselbartra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah melakukan konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, pada 8 Agustus 2023 lalu, agendanya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap) II dari penyidik PPNS DJP Sulselbartra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.

Sejak saat itu terbangun pandangan negatif di masyarakat melalui berbagai pemberitaan di media jika PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) melakukan penggalapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 4,3 miliar yang mengakibatkan negara merugi.

Menanggapi hal itu, Direktur PT BSJ, H Wardan keberatan dikatakan melakukan penggelapan PPN di tahun 2018 dan 2019.

Wardan menjelaskan, PT BSJ berdiri pada tahun 2012, di tahun yang sama juga, PT BSJ memulai aktivitasnya dalam mengangkut ore nikel milik rekanan PT BSJ. Selama 2012 sampai 2017, PT  BSJ sangat patuh pada aturan dan regulasi yang ada, khususnya terkait perpajakan.

Selama kurun waktu lima tahun itu, PT BSJ terus memberikan kontribusi kepada negara dengan membayarkan PPN tanpa ada masalah. Namun, pada November 2017 mitra PT BSJ yang menangani pengangkutan ore nikel dari stoc pile ke tongkang di karenakan performance yang tidak baik, sehingga pada saat itu telah dilakukan penghentian pekerjaannya oleh pihak pemberi pekerjaan yaitu PD Perdana Cipta Mandiri.

Baca Juga: Diberhentikan dari Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu Kosongkan Rumah Jabatan

Proses pergantian kontraktor darat yang menangani pekerjaan pengankutan ore nikel dari maining ke tongkang memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Saat transisi itu pihak PT BSJ mengalami kerugian. Di satu sisi, PT BSJ tetap mengeluarkan biaya operasional, kondisi tersebut membuat PT BSJ tidak melakukan altivitas apapun sehingga cashflow PT BSJ mulai mengalami gangguan.

Selain itu juga, kejadian tersebut menyebabkan target kuota yang telah disepakati untuk tahun 2018 tidak dapat terpenuhi, sehingga menyebabkan pihak PT BSJ mengalami kerugian. Kemudian di awal tahun 2019 tepatnya di akhir Januari, PT BSJ kembali lagi mengalami kerugian, di mana saat itu pihak pemilik cargo ore nikel atau pemilik IUP telah dihentikan kegiatannya untuk sementara waktu dikarenakan adanya Izin IPPKH yang sudah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan atas izin tersebut.

"Dalam proses perpanjangan IPPKH itu memakan waktu 3 bulan, selama proses itu juga lagi-lagi PT BSJ harus kembali mengeluarkan biaya operasioanal yang besar seperti penyewaan per bulan 4 unit kapal tongkang, BBM solar, gaji crew maupun gaji karyawan, serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu izin tersebut selesai diperpanjang," urai Wardan, Sabtu (23/12/2023).

Dari kejadian-kejadian yang telah menimpa PT BSJ di akhir tahun 2017 dan berlanjut di tahun 2018, kemudian kembali lagi terjadi di tahun 2019 tersebut demi kelangsungan atas pendapatan dari kontrak pekerjaan PT BSJ di saat itu.

"Sehingga saya memutuskan untuk sebagian dana dari pencairan invoice yang telah diterima, yang seharusnya disetorkan ke negara namun pada saat itu saya putuskan agar dana tersebut dialihkan sementara kepada biaya-biaya operasiinal di lapangan," bebernya.

Selanjutnya, di akhir 2019 tepatnya di 31 Desember terjadi lagi permasalahan, di mana pemerintah telah menetapkan keputusan terkait larangan eksport dan lagi-lagi pihak PT BSJ mengalami kerugian yang bertubi-tubi. Dengan permasalahan yang terjadi dari sejak akhir tahun 2017 hingga sampai 2019 tersebut, menyebabkan PT BSJ untuk sementara waktu belum dapat menyelesaikan pembayaran atas kurang bayar dari PPN yang telah tertunggak di tahun 2018 dan 2019.

Dari kejadian dan peristiwa atas adanya regulasi dari pemerintah terkait larangan eksport membuat pihak PT BSJ pada saat mengalami gangguan cass flow yang di mana pada saat itu salah satu dari rekan bisnis pemberi pekerjaan belum menyelesaikan sisa tagihan invoicenya, dalam hal ini adalah PT SKM senilai Rp 7.203.459.546.

Hal itu kata Wardan, menyebabkan pihak PT BSJ dalam upaya untuk penyelesaian kurang bayar PPN yang tertunggak pada tahun 2018 dan 2019 tersebut menjadi tertunda. Selain itu, atas kejadian tersebut memasuki tahun 2020 keuangan PT BSJ semakin terpuruk, di tambah lagi dengan adanya penyebaran COVID-19. Di tahun ini menjadi tahun terburuk, di mana keuangan menjadi semakin tidak stabil. Lagi-lagi PT BSJ tetap harus menjaga eksistensinya dan merealisasikan hak-hak karyawan yang mencapai kurang lebih 140-an pekerja. Itu membuat managemen PT BSJ tetap mengeluarkan dana operasional yang tidak sedikit jumlahnya.

Walaupun dalam kondisi tidak stabil, PT BSJ tetap merealisasikan kewajibannya kepada negara dengan tetap melakukan pembayaran PPN, berikut rinciannya:

1) Adapun perincian pembayaran pajak PPN di tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Total PPN atas Pajak Keluaran Rp 5.021.818.047. Pihak PT Bumi Sultra Jaya telah membayarkan Rp 2.396.711.112. Total kekurang yang belum dibayarkan adalah senilai Rp 2.625.106.935.

Sisa nilai tersebut belum dikurangkan dengan pajak masukan yang diterima oleh PT BSJ dari mitra sebesar Rp 89.297.960, jika pajak masukan tersebut dikreditkan maka sisa kewajiban PPN yang harus di bayarkan oleh pihak PT BSJ adalah senilai Rp 2.535.808.975.

2) Adapun perincian pembayaran pajak PPN di tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Total PPN atas Pajak Keluaran Rp 7.107.570.770. Pihak PT BSJ telah membayarkan Rp 3.263.771.960 dengan rincian, Setoran Tunai Rp 2.815.872.754

Kredit Pajak masukan sebesar Rp 447.899.206.

Proses di Kanwil DJP Sulselbartra

Wardan menerangkan, saat proses bukti permulaan di Kanwil Makassar PT BSJ telah menyetorkan kewajiban pajak sebesar Rp 1.671.880.235. Jadi kata sia, total sisa yang belum disetorkan setelah dikurangi dari penyetoran pada saat terjadinya Bukper adalah senilai Rp 2.171.918.575. Nilai kewajiban tersebut belum dikurangkan dengan pajak masukan yang belum dikreditkan tahun 2019 sebesar Rp 803.707.639.

Jadi total keseluruhan sisa yang belum disetorkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kanwil DJP Sulselbartra adalah Rp 1.368.210.936. Jadi Total seharusnya yang harus setorkan atas kekurangan bayar pajak PPN tahun 2018 dan 2019 adalah senilai Rp 3.904.019.911.

"Dari penjelasan saya di atas dengan kejadian yang telah menimpa kepada saya pada saat ini, menurut hemat saya secara pribadi, atas perbuatan yang saya lakukan dengan belum menyetorkan kekurangan bayar dari pembayaran PPN tahun 2018 dan 2019, di mana untuk menetapkan saya sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulselbartra sangatlah terburu-buru," paparnya.

"Sebagai warga negara yang taat pajak dengan kebijakan yang seharusnya dapat diberikan kepada saya oleh pihak DJP adalah pembinaan, apalagi pihak DJP mengetahui jelas PT BSJ masih ada piutang yang belum diselesaikan oleh mitranya, di mana nilai piutang tersebut lebih besar dari utang atas kekurangan bayar PPN yang belum disetorkan di tahun 2018 dan 2019 trsebut," sambungnya.

Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada rekanannya yaitu PT SKM, hingga upaya hukum pun ditempuh PT BSJ melalui Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makasar pada tahun 2021. 

Hasilnya terjadi perdamaian, di mana dari akta perdamaian yang tercantum di dalamnya, isinya tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga menjadikan janji bayar oleh Direktur Utama PT BSJ kepada Penyidik DJP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terkait kekurangan bayar PT BSJ atas penyetoran PPN yang belum disetorkan atau yang dibayarkan sebagai pajak masukan ke negera belum dapat diselesaikan sampai tahun 2023.

Selama berkas permasalahan pajak perusahaan PT BSJ ini diserahkan ke Kanwil DJP Sulselbartra, Wardan selaku direktur PT BSJ mengaku sangatlah kooperatif dan tidak ada satupun panggilan untuk pengambilan keterangan yang tidak dihadiri.

Kemudian dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak yang mempunyai piutang ke PT BSJ dalam hal ini PT SKM juga telah dipanggil oleh pihak Penyidik DJP Sulselbartra di Makassar untuk memberikan kesaksiannya tentang piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ, namun faktanya sudah dilaporkan.

"Hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, saya pun terus berupaya merealisasikan kewajiban PT BSJ yaitu dengan membayar pokok PPN 2018 dan 2019 senilai Rp 4,3 miliar. Dana tersebut, didapatkan dari pembayaran PT SKM ke PT BSJ atas kerjaan yang telah diselesaikan PT BSJ," papar Wardan.

Baca Juga: Buntut Penikaman Maut di Rumah Makan Kendari, Massa Demo hingga Boikot Jalan

Dana Rp 4,3 miliar tersebut sudah ditransferkan langsung ke rekening penampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada 6 November 2023 senilai Rp 4.258.500.000. Sebelumnya pada 24 Oktober 2023 sudah dilakukan penyetoran pertama senilai Rp 50 juta ke Kejari Kendari.

"Saya menegaskan, tidak ada niatan dari saya selaku PT BSJ untuk tidak menyelesaikan kewajiban perpajakan kepada negara, dan itu tetap menjadi komitmen saya untuk tetap menyelesaikan denda PPN karena pokok PPN telah terbayarkan senilai Rp 4,3 miliar," cetusnya.

Diberitakan Telisik.id sebelumnya, Kanwil DJP Sulselbartra telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Sulawesi Tenggara.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengaku jika Kejati telah menerima berkas pelimpahan tersangka HW, di mana, HW telah melakukan pekerjaan pemuatan ore nikel dari pelabuhan ke kapal feisel atau sebagai transitmen ore nikel.

"Dan beberapa bulan ia tidak melaporkan ke Kantor Pajak," ungkap Dody. (B)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga