DKPP RI Putuskan Lima Anggota KPU Muna Barat Tidak Bersalah
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 12 Februari 2025
0 dilihat
Lima anggota KPU Muna Barat saat putusan DKPP RI. Foto: Ist.
" Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan bahwa lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik "


MUNA BARAT, TELISIK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan bahwa lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dengan putusan ini, DKPP RI merehabilitasi nama baik para pimpinan KPU Muna Barat.
Kelima penyelenggara pemilu yang dilaporkan tersebut adalah Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, serta empat anggotanya, yaitu Samsul, Ahmad Husain, Faisyal, dan Akbar Muram Dani.
Keputusan ini ditetapkan oleh DKPP RI dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, kelima anggota KPU Muna Barat dinyatakan tidak bersalah.
Saat dihubungi oleh media, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengungkapkan rasa syukur atas putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik mereka. Ia menegaskan bahwa keputusan majelis DKPP RI sudah sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Pelanggaran Oknum Kabid Kominfo Tunggu Keputusan Pj Bupati Muna Barat
“Atas putusan ini, saya mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih karena nama baik kami telah direhabilitasi,” kata La Tajudin saat dihubungi pada Rabu (12/2/2025).
Meskipun aduan yang diajukan oleh pelapor ditolak sepenuhnya, La Tajudin menilai bahwa proses ini tetap menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa mendatang.
Hal senada disampaikan oleh anggota KPU Muna Barat, Samsul. Ia menjelaskan, dalam sidang pembacaan putusan DKPP dengan nomor perkara 201-PKE-DKPP/X/2024, majelis hakim memutuskan bahwa laporan terhadap Ketua dan anggota KPU Muna Barat ditolak dan tidak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota KPU Muna Barat,” ujar Samsul.
Sebelumnya, kelima anggota KPU Muna Barat ini diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Tahun 2024.
Baca Juga: Bawaslu Muna Teruskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Komisioner KPU ke DKPP
Aduan tersebut diajukan oleh Adesvandry, yang menuding bahwa La Tajudin (Teradu I), Samsul (Teradu II), Ahmad Husain (Teradu III), Faisyal (Teradu IV), dan Akbar Muram Dani (Teradu V) telah meloloskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga terafiliasi dengan partai politik.
Atas aduan tersebut, kelima komisioner diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Kamis, 19 Desember 2024, sebelum akhirnya berlanjut ke sidang DKPP RI.
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP RI pada Selasa, 11 Februari 2025, majelis DKPP menegaskan bahwa kelima anggota KPU Muna Barat tidak terbukti melanggar KEPP. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS