DLH Sultra: Perusahaan Wajib Laporkan Dokumen RKL RPL Setiap 6 Bulan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 28 Juli 2022
0 dilihat
Pengawasan Lingkungan DLH Sulawesi Tenggara di Pelabuhan Muara Sampara. Foto: Ist.
" Laporan RKL RPL yang disampaikan perusahaan ini untuk mengetahui apakah ada dampak yang dihasilkan dari aktivitas usahanya selama enam bulan terakhir "
KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan yang telah mendapatkan izin lingkungan/persetujuan lingkungan wajib menyampaikan laporan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terhadap usahanya setiap 6 bulan sekali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sulawesi Tenggara (Sultra), Untung Ratu, ST., M.Si, laporan RKL RPL yang disampaikan perusahaan ini untuk mengetahui apakah ada dampak yang dihasilkan dari aktivitas usahanya selama enam bulan terakhir.
Hanya saja kata dia, seringkali perusahaan beranggapan kewajiban mereka hanya sampai ketika sudah mendapatkan persetujuan lingkungan. Padahal, ketika persetujuan lingkungan sudah keluar, maka perusahaan tersebut wajib melakukan pelaporan RKL dan RPL setiap 6 bulan sekali.
Olehnya itu, tim pengawas DLH selalu turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa perusahaan yang persetujuan lingkungannya telah dikeluarkan.
“Nah, inilah yang kami tekankan di lapangan bahwa setelah perusahaan menerima persetujuan lingkungan maka harus ada hal yang dilaporkan setiap 6 bulan. Yaitu apa saja yang telah disepakati di dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini dalam melakukan pengawasan pihaknya selalu mencocokan antara dokumen lingkungan yang dibuat oleh perusahaan dengan usaha yang sedang mereka jalankan di lapangan.
“Ketika ada perusahaan yang belum melaporkan, maka kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif. Hal ini kami lakukan karena kita semua mau bahwa usaha perusahaan berjalan baik dan lingkungan juga tetap baik,” pungkasnya.
Pengawasan yang dilakukan di lapangan melibatkan beberapa Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Sulawesi Tenggara, diantaranya adalah Ibnu Hendro, ST, M.AP, Myrna Lesmana Serah, Se, M.AP, Yuliana Ulfah, S.Kel., M.Si dan pejabat lainnya.
Sementara itu, Yuliana Ulfah mengungkapkan, laporan dokumen terkait lingkungan itu memang disampaikan oleh perusahaan dalam waktu 6 bulan sekali untuk mengetahui perkembangan dari dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas usaha.
“(Jadi namanya itu) Rencana kelola lingkungan (RKL) Rencana pemantauan lingkungan (RPL),” katanya.
Diketahui, RKL merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan RPL merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Sultra, Ir. H. Ansar, M.Si mengungkapkan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi mengenai sadar lingkungan, termasuk kepala pelaku usaha.
Olehnya itu, Ansar berpesan mengenai kesadaran dan kepedulian lingkungan sepenuhnya bergantung pada masyarakat. Di mana masyarakat harus memiliki pengetahuan tentang kepedulian lingkungan dan kesadaran tentang pengelolaan limbah, karena yang merasakan kerugian dari rusaknya lingkungan adalah masyarakat itu sendiri.
"Tindakan peduli terhadap lingkungan dapat kita lakukan dengan berbagai hal. Salah satunya adalah dengan mengelola sampah yang baik dan bijak," tutupnya. (A-Adv)