DPC Hanura Tak Heran Ketua DPRD Muna Melawan, OSO Pernah Direncanakan Digulingkan
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 18 April 2022
0 dilihat
Ketua DPC Hanura Muna, Irwan (jaket cokelat) bersama anggota Fraksi Hanura DPRD Muna. Foto : Ist.
" Ketua DPRD Muna, La Saemuna terus melawan keputusan DPP Hanura terkait pergantian antar waktu (PAW) atas dirinya "
MUNA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Muna, La Saemuna terus melawan keputusan DPP Hanura terkait pergantian antar waktu (PAW) atas dirinya.
Meski telah mendisposisi surat usulan PAW ketua DPRD, ke Wakil Ketua, Muhamad Natsir Ido, Saemuna masih menyelipkan catatan penting di dalamnya yang isinya meminta agar surat itu diproses setelah ada hasil keputusan dari mahkamah partai.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata, aduan mantan Ketua DPC Hanura Muna itu, belum teregistrasi di mahkamah partai.
Ketua DPC Hanura Muna, Irwan mengaku, tidak heran dengan sikap perlawanan yang dilakukan Saemuna itu. Pasalnya, bukan kali pertama terjadi. Namun, pada 18 Januari 2018 silam, Saemuna kala itu sebagai ketua DPC mengikuti musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) versi Dariyatmo dan Sarifudin Suding untuk menggulingkan kepemimpinan Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
"Jadi kami di DPC tidak kaget dengan perlawanan Saemuna. Ketua umum saja pernah dilawan, apalagi hanya di DPC dan DPD," kata Irwan, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Surat Peringatan Dilayangkan, Nasib Ketua DPRD Muna di Ujung Tanduk
Ketua Komisi III DPRD Muna mengatakan, posisi Saemuna di partai saat itu diselamatkan. Di mana, kalau dia didaulat memegang mandat sebagai Ketua DPC Hanura Muna, melalui musyawarah mufakat dengan DPP dan DPD, posisinya diserahkan kembali ke Saemuna. Pertimbangannya, saat mengikuti Munaslub, Saemuna khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Hari ini, Saemuna khilaf lagi membangkang terhadap keputusan DPP. Saya sebagai ketua DPC, tentunya tidak akan tinggal diam untuk mengawal keputusan DPP," tegasnya.
Baca Juga: Alasan PAW Ketua DPRD Muna Terkuak, Selain Sakit Juga Tidak Berkontribusi di Partai
Sebagai kader, Saemuna telah diberikan surat peringatan pertama (SP1) atas tindakan menghalang-halangi proses PAW sesuai keputusan DPP Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022. Nah, bila dalam waktu dekat pula, Saemuna tetap ngotot belum berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk memproses surat PAW itu, DPC kembali akan melayangkan SP2.
"Surat peringatan itu menjadi dasar kami untuk diajukan di DPP untuk pemberian sanksi terhadap kader pembangkang," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido mengaku belum memproses surat usulan PAW itu, dikarenakan masih menunggu keputusan dari Saemuna terkait catatan yang ada dalam disposisinya.
"Kita masih menunggu dari Pak ketua," singkatnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin