DPMD Muna Pastikan Tidak Ada Masalah dengan Pengadaan Bibit Kopi
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 01 Maret 2023
0 dilihat
Bibit kopi yang diadakan desa di Muna tahun 2022 menggunakan DD. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pengadaan tanaman bibit kopi pada desa-desa di Kabupaten Muna tahun 2022 menggunakan Dana Desa (DD) menjadi perbincangan hangat "
MUNA, TELISIK.ID - Pengadaan tanaman bibit kopi pada desa-desa di Kabupaten Muna tahun 2022 menggunakan Dana Desa (DD) menjadi perbincangan hangat.
Apalagi, pengadaan bibit kopi itu telah dilaporkan lembaga aliansi pemuda dan pelajar (LAP2) Sulawesi Tenggara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewan Pembina LAP2 Sulawesi Tenggara, La Ode Hasanuddin Kansi menilai, pengadaan bibit kopi itu terkesan dipaksakan hanya untuk memangkas DD sebesar Rp 30 juta dari 124 desa. Nah, jika ditotal secara keseluruhan, anggaran pengadaan bibit kopi itu mencapai Rp3.720.000.000. Ironinya, sudah setahun, tanaman kopi itu tidak ada.
Baca Juga: Kartu ATM Simpedes Kosong di Bank BRI, Deputi Kepala Bank Indonesia: Pelayanan Buruk
"Ini bagian dari korupsi," teriak Hasanuddin di depan kantor KPK yang dikutip dalam video di media sosial, Rabu (1/3/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menerangkan, dari 124 desa tidak semua yang mengadakan bibit kopi. Sebab, banyak desa yang tidak mengadakan, karena berada di pesisir pantai.
Proses pengadaan juga ada kajian teknis dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP).
"Bibit kopi diadakan hanya desa yang memenuhi syarat. Anggaranya pun tidak dipatok, tergantung usulan desa," kata Rustam.
Mantan Plt Kepala BKPSDM itu, memastikan tidak ada masalah dengan pengadaan bibit kopi itu. Bibit diadakan oleh pihak ketiga dan diserahkan ke desa untuk ditanam.
"Bibitnya ada dan sudah ditanam," sebutnya.
Sementara itu, Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Muna, La Ode Anwar Agigi menerangkan, bila Bumi Sowite cocok dengan tanaman kopi. Muna dahulu sudah terkenal dengan kopinya. Karena itu, pemkab mencangakan program penanaman kembali untuk mengangkat kejayaan kopi (Kahawa).
Untuk desa-desa yang mengadakan bibit kopi, harus ada calon petani dan calon lokasi (CPCL). Nah, CPCL itu menjadi dasar untuk pengadaan berapa banyak bibit dan luasan lahan yang akan ditanami.
Baca Juga: 6 Bakal Calon DPD RI Asal Jawa Timur Lolos Syarat Verifikasi Faktual Dukungan
"CPCL itu disusun oleh petani dan penyuluh lalu diserahkan di desa untuk proses pengadaan bibit yang disesuaikan dengan kondisi keuangan desa," ungkapnya.
Terkait pengadaan bibit kopi, ia memastikan barangnya ada. Karena, tidak mungkin dilakukan pembayaran, bila tidak ada serah terima dan pemeriksaan barang.
"Kalau untuk penanamannya nanti tanya di desa. Jangan sampai dalam RAB, biayanya tidak ada. Bila itu terjadi, harusnya masyarakat yang menanam, karena mereka yang meminta bibit," jelasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS