DPRD Sulawesi Tenggara Umumkan Anggota KI Baru, Berikut Daftarnya

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Jumat, 13 Mei 2022
0 dilihat
DPRD Sulawesi Tenggara Umumkan Anggota KI Baru, Berikut Daftarnya
DPRD Sulawesi Tenggara telah mengumumkan nama anggota baru Komisi Informasi. Foto : Muhammad Ilwanto/Telisik

" DPRD Sulawesi Tenggara baru saja mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi (KI), masa bakti 2021-2025 "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara baru saja mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi (KI), masa bakti 2021-2025.

Uji kelayakan dan kepatutan, merupakan tahap terakhir dari proses seleksi calon anggota KI untuk melanjutkan masa jabatan. Selanjutnya, nama-nama yang lulus itu dikirim ke gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota KI terpilih.

Pengumuman dengan Nomor: 160/387 ditandatangani langsung Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh, mencantumkan 5 orang anggota KI terpilih dan tiga orang cadangan.

Lima anggota KI terpilih yaitu, Rahmawati, Yustina Fendrita C, Sukriyaman, Andi Ulil Amri, dan Hasmansyah Umar. Serta tiga orang cadangan masing-masing, Marjani, Husnawati dan Andi Hatta.

Baca Juga: Punya Elektabilitas Tinggi, Khofifah-Fawaid Layak Jadi Paslon di Pilgub Jawa Timur

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah yang memfasilitasi proses seleksi mengatakan, dengan selesainya seluruh tahapan seleksi, pemerintah daerah akan segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang penetapan anggota KI terpilih.

“Berikutnya kita akan mengagendakan pelantikan. Kami upayakan semua, bisa berjalan lancar agar komisioner yang terpilih dapat segera melaksanakan tugasnya," ungkapnya kepada Telisik.id , Jumat (13/5/2022).

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan judikasi nonlitigasi.

Baca Juga: Dukungan Golkar di Pilwabup Kolaka Timur Keluar di Menit Akhir

Sengketa informasi publik yang dimaksud adalah, sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh, dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Di mana selain di pusat,  Komisi Informasi juga dapat dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun tugas Komisi Informasi provinsi, kabupaten dan kota adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga