Dua Buron Kelas Kakap Ditangkap di Amerika, IPW: Polisi Masih Slow
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 03 Agustus 2020
0 dilihat
Ketua Presedium IPW, Neta S Pane. Foto: google.com
" Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS di sini. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presidium Ind Police Watch (IPW) mengakui, saat ini ada dua buronan kakap Indonesia, mereka adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG yang sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS).
Namun kata Ketua IPW, Neta S Pane, pihak Polri masih saja Slow dalam menyikapinya. Hal ini berbeda jauh sama aksi perburuan hingga penangkapan Djoko Tjandara yang super heboh. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar.
"Informasi yang diperoleh IPW dari AS menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan sudah berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE)," kata Neta Pane, Senin (3/8/2020).
Dikatakan Neta Pane, Indra Budiman dan Sai Ngo NG masuk Red Notice tahun 2018. Meski begitu, Neta mengakui ada sumber di AS sedang melakukan koordinasi agar kedua buronan tersebut dipulangkan ke Indonesia.
"Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS di sini," ujar Neta mengutip pesan dari sumber di Amerika.
Diketahui, Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan Money Laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus dugaan korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta dan kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.
"Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 milyar," ucap Neta.
Baca juga: Rekening Nasabah Bank BRI Dibobol, Terdebet Empat Kali
Dijelaskan Neta Pane, pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 milyar lebih.
"Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke 10 hingga ke 15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, Cash Back sebesar dua persen dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah," jelasnya.
"Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta," sambungnya.
Lebih jauh pegiat kasus hukum ini, sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, dan sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika hingga tertangkap.
Dalam kasus ini, kata Neta, pihak Amerika akan melakukan barter buronan dengan Indonesia, di mana ada buronan Amerika telah diamankan oleh aparat Kepolisian Indinesia di Bali.
"Sayangnya hingga saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS. Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Joko Tjandra," pungkas Neta.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin