Dua Fraksi DPRD Kota Kendari Soroti Kejelasan Tapal Batas Kecamatan Nambo

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 09 September 2020
0 dilihat
Dua Fraksi DPRD Kota Kendari Soroti Kejelasan Tapal Batas Kecamatan Nambo
Pantai Nambo. Foto: google

" Fraksi Golkar, bagaimana kejelasan tapal batas wilayah kecamatan karena hal tersebut berkaitan dengan luas wilayah. Fraksi PDI-P, mengusulkan perubahan terkait batas wilayah Kecamatan Nambo. "

KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan pembentukan Kecamatan Nambo, masih terus dibahas oleh pihak Pemerintah Kota Kendari dan DPRD.

Hal itu setelah Pemkot menyerahkan usulan dan Raperda pembentukan Kecamatan Nambo pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Kemudian dilakukan pengamatan dan evaluasi yang disampaikan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Kendari, pada Selasa (8/9/2020) malam yang di hadiri oleh Wali Kota Kendari, anggota DPRD serta unsur Forkopimda.

Saat menyampaikan pandangan tujuh fraksi yang dibaca oleh Wakil Ketua Badan pembentukan Perda DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati. Ada dua hal yang menarik, di mana fraksi Golkar dan PAN menyoroti tapal batas wilayah.

"Fraksi Golkar, bagaimana kejelasan tapal batas wilayah kecamatan karena hal tersebut berkaitan dengan luas wilayah. Fraksi PDI-P, mengusulkan perubahan terkait batas wilayah Kecamatan Nambo," ucap Apriliani.

Sementara fraksi PKS mengharapkan Pemkot untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Terkait penerbitan ulang persetujuan pemerintah provinsi atas persetujuan pembentukan Kecamatan Nambo. Setelah Perda perubahannya disetujui oleh DPRD Kota Kendari," ungkap politisi PDIP itu.

Untuk fraksi PAN sendiri berpandangan bahwa proses pembahasan Raperda supaya dipercepat dan segera diperoleh kepastian hukum.

Dari fraksi Gerindra, agar pemkot segera melengkapi dan menyempurnakan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam pembentukan Kecamatan Nambo.

Baca juga: Didik Supriyanto Hadir Seminar Pilkada Telisik.id

Berbeda dengan fraksi lain, Nasdem ingin pembentukan Kecamatan Nambo harus memperhatikan Undang-Undang dan peraturan terkait tata cara pembentukan sebuah wilayah kecamatan.

Bagi fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia (DKI) berpandangan terkait pembentukan Kecamatan Nambo yang masih dalam proses pemenuhan syarat administrasi maka Pemkot harus berkoordinasi dan komunikasi secara terpola.

Ditemui terpisah, setelah rapat Paripurna Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ilham Hamra mengatakan, sebelumnya juga telah disampaikan usulan itu ke provinsi kemudian diteruskan di Kemendagri, namun masih ada kelengkapan yang belum terpenuhi.

"Itu mungkin masih ada kelengkapan yang belum terpenuhi hasil evaluasi dari kementerian. Sehingga diminta lagi untuk menyempurnakan," katanya.

Ilham Hamra menyebut, Perda pembentukan Kecamatan Nambo itu sudah ada. Kemudian akan segera dituntaskan pekan depan.

"Perda ini sudah ada tinggal di lengkapi atau di sempurnakan. Sehingga insya allah pekan depan kita akan tuntaskan, kemudian kita akan sampaikan ke provinsi dan di teruskan ke pusat," ujarnya.

Diketahui, Raperda untuk pembentukan Kecamatan Nambo sudah bergulir sejak pemerintahan Asrun-Musadar Mappasomba Tahun 2016 silam.

Di mana saat itu untuk membagi, Kecamatan Abeli. saat rapat paripurna ketika itu telah disetujui oleh Ketua DPRD, Abdul Rasak dan dihadiri Wali Kota Kendari, Asrun.

Sebab wilayahnya sangat luas dengan 13 kelurahan, sehingga perlu dimekarkan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga