Dugaan Pengrusakan Hutan di Samosir Sumatera Utara, Ketua DPRD Panggil Dinas Kehutanan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 23 Mei 2022
0 dilihat
Dugaan Pengrusakan Hutan di Samosir Sumatera Utara, Ketua DPRD Panggil Dinas Kehutanan
Nampak lokasi dugaan pengrusakan kawasan hutan di Kabupaten Samosir. Foto: Humas PDI Sumatera Utara

" Polda Sumatera Utara melakukan investigasi terkait adanya dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir "

MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Mangapul Purba menemukan adanya aksi dugaan perusakan kawasan hutan di Desa Turpuk, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Ada juga aksi pengerukan lahan menggunakan alat berat excavator yang mengancam terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung.

"Dinas Kehutanan dan Polda Sumatera Utara diminta melakukan investigasi terkait adanya dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir," ungkap Mangapul yang juga Ketua Fraksi PDIP Sumatera Utara, Senin (23/5/2022).

Menurut Mangapul, ivestigasi atas dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Samosir, agar kegiatan di balik pematangan lahan di sana tidak semakin membuat hutan rusak.

"Jadi, di lokasi itu rencananya akan didirikan kantor Desa Turpuk Limbong. Seharusnya, mendirikan kantor jangan sampai melakukan pengerusakan kawasan hutan," tambahnya.

Aksi dugaan pengrusakan hutan dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat excavator milik Pemerintahan Kabupaten Samosir.

"Pesoalan ini sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Samosir karena pengerukan lahan menggunakan alat berat excavator milik Pemkab Samosir secara terang-terangan mengancam terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung itu," tegasnya.

Baca Juga: Anggota Masih Segel Ruang Kabid Satpol PP Gegara Honor Belum Dibayar

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah kegiatan pematangan lahan di kawasan hutan lindung sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI Nomor 579 memiliki izin atau tidak.

"Bila tak memiliki izin, maka kegiatan pengerokan atas nama pematangan lahan merupakan pelanggaran berat, oleh karena itu aparat yang berwenang harus segera menginvestigasi, menghentikan dan menindak tegas bila memang ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut," tuturnya.

Dugaan muncul di kalangan masyarakat, aktivitas pematangan lahan di lokasi ada kepentingan lain. Yaitu, kegiatan penggalian batu quary diduga tanpa izin.

"Untuk itulah, tim dari Polda Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan harus turun tangan dan bertindak dengan tegas," terangnya.

Sedangkan Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting ketika dikonfirmasi awak media melalui seluler mengakui, adanya informasi dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Demo Warga Muna Barat Tolak Pj Bupati Tak Sesuai Usulan Gubernur

"Informasi tentang dugaan pengrusakan hutan lindung di Kabupaten Samosir sudah sampai dengan saya. Bahkan laporan itu sudah masuk secara resmi melalui surat. Akan segera kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Teknis tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Ketua DPRD Sumatera Utara yaitu dengan memanggil pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan untuk menghentikan aktivitas perusakan hutan.

"Jika ada indikasi melakukan pengrusakan kawasan hutan, maka aktivitas itu harus dihentikan. Kami akan berkomunikasi atau melakukan rapat dengan Polda Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Itu akan segera kami jadwal," terang Baskami Ginting. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga