Eks Tim Mawar Letjen Djaka jadi Dirjen Bea Cukai, Hartanya Segini

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 23 Mei 2025
0 dilihat
Eks Tim Mawar Letjen Djaka jadi Dirjen Bea Cukai, Hartanya Segini
Letjen Djaka (kanan) jabat Dirjen Bea Cukai, harta capai miliaran rupiah. Foto: Repro Bisik.

" Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama kini resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) menggantikan Askolani "

JAKARTA, TELISIK.ID - Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama kini resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) menggantikan Askolani. Pelantikannya dilakukan pada Jumat (23/5/2025), di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebelum dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai, Djaka menjabat sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN). Jabatan tersebut ia emban berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2024 lalu.

Letjen Djaka Budhi Utama merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990. Ia dilahirkan di Jakarta pada 9 November 1967. Karier militernya cukup panjang dan telah menempati banyak posisi strategis baik di institusi militer maupun di pemerintahan.

Beberapa jabatan yang pernah diemban Djaka antara lain sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Ia juga pernah menjadi Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI dan Inspektur Jenderal di Kementerian Pertahanan.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djaka terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tahun 2023 saat masih menjabat sebagai Asintel Panglima TNI.

Baca Juga: Sosok Serka Untung Avislia, Tewas Demi Rekan dalam Ledakan Truk TNI AD Bermuatan Amunisi

Dalam laporan tersebut, total kekayaan Djaka mencapai Rp4.703.334.767. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, kas, dan aset lainnya.

Tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp3.588.760.000. Rinciannya, tanah seluas 2.330 meter persegi di Tangerang Selatan berasal dari warisan dengan nilai Rp2.404.560.000. Selain itu, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 382 m2/200 m2 di Bogor senilai Rp1.184.200.000.

Untuk kendaraan, Djaka memiliki satu unit Toyota Innova tahun 2021 yang diperoleh dari hasil sendiri, dengan nilai taksiran Rp256 juta. Harta lainnya termasuk kas dan setara kas sebesar Rp769.374.767, serta aset lain sebesar Rp347.200.000.

Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp258 juta, yang membuat total bersih kekayaannya menjadi Rp4.703.334.767. Semua data tersebut termuat dalam LHKPN dan bisa diakses oleh publik.

Kabar pengangkatan Djaka sempat beredar beberapa hari sebelumnya, setelah dirinya dan Bimo Wijayanto terlihat memenuhi undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Hari ini saya dengan Pak Letjen Jaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan banyak arahan," kata Bimo kepada media usai pertemuan di Istana, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (23/5/2025).

Bimo menyebutkan bahwa Presiden Prabowo memberi tugas kepada mereka untuk memperkuat kinerja Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, demi mengoptimalkan penerimaan negara.

"Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka," lanjut Bimo.

Baca Juga: Sosok Celeste Anastasya, Disebut Aspri Hotman Paris Viral Sewa Patwal Demi Nail Art

Nama Djaka sendiri pernah menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam Tim Mawar. Tim ini dikenal luas karena perannya dalam peristiwa penculikan aktivis pro demokrasi pada akhir rezim Orde Baru.

Dalam catatan militer, Djaka juga pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 115/Macan Lauser pada tahun 2004 hingga 2007. Ia juga pernah menjadi Staf Khusus Panglima TNI pada tahun 2023.

Meski memiliki rekam jejak panjang di dunia militer dan intelijen, Djaka belum pernah menjabat di instansi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan sektor keuangan atau perpajakan sebelumnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga