F-PPP Kritik Rotasi ASN yang Dilakukan Pj Bupati Kolaka Utara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 17 Juli 2024
0 dilihat
F-PPP Kritik Rotasi ASN yang Dilakukan Pj Bupati Kolaka Utara
Ketua Fraksi PPP Mustamrin Saleh, mengkritik rotasi ASN yang dilakukan Pj Bupati Kolaka Utara beberapa waktu lalu. Foto: Muh Risal H/Telisik

" F-PPP meminta kepada Pj Bupati Kolaka Utara untuk memberikan penjelasan terkait dengan kompetensi yang dimiliki pejabat yang telah dilantik "

KOLAKA KETUA, TELISIK.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrument teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pembahasannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, ekonomi, dan tepat sasaran serta harus mencerminkan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan.

Hal ini dikemukakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Mustamrin Saleh melalui rapat paripurna DPRD Kolaka Utara dalam rangka penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025, Senin (15/7/204).

Dalam konteks yang lain, lanjut Mustamrin, implementasi tentang karakter dan pola kepemimpinan juga menjadi faktor yang sangat menentukan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Prinsip keadilan sosial dan kesetaraan, kebersamaan adalah komitmen yang harus menjadi prinsip dalam pengambilan keputusan.

"Pemimpin baik dan bijak adalah pemimpin yang mampu menghadirkan solusi bukan hanya sekedar narasi, tapi mampu menterjemahkan keinginan dan kebutuhan masyarakat melalui program-program yang bermuara pada kemaslahatan ummat bukan kepada kelompok dan golongan tertentu," terangnya.

Sebagai masyarakat dan wakil masyarakat Kolaka Utara, merupakan sebuah kebahagiaan yang kita rasakan oleh karena nuansa religius yang berbasis akademik menjadi ciri yang tidak dapat dipisahkan dengan kebijakan-kebijkan yang diambil oleh pemerintah daerah.  

Baca Juga: Pandangan 5 Fraksi DPRD pada Paripurna Rancangan KU-PPAS APBD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025

Pada konteks yang lain, kami merasa masih terdapat berbagai macam kejanggalan-kejanggalan dalam pengambilan keputusan yang justru kami menganggap bertentangan dengan prinsip etika dan kaidah-kaidah aturan yang cenderung subjektif dan memihak.

"Contoh pengangkatan dan penetapan Direktur PDAM. Nomenklatur pengangkatan direktur PDAM tertuang dengan jelas bahwa pengurus partai tidak diperbolehkan untuk menjadi direktur PDAM. Namun realitasnya apa yang kita lihat pada saat ini adalah sebuah fakta dipertontonkan secara vulgar betapa tidak berdayanya sebuah aturan ketika diperhadapkan dengan kebijakan penguasa," ujar Mustamrin.  

Beberapa waktu lalu, sambungnya, kita telah melihat dan mengetahui rotasi ASN yang dilakukan Penjabat Bupati Kolaka Utara. Sementara dalam UU Nomor. 10 Tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 berbunyi bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Melalui kesempatan ini F-PPP meminta kepada Bapak Pj Bupati agar menunjukkan atau memperlihatkan kepada kami selaku wakil masyarakat surat persetujuan dari Mendagri," pinta Ketua F-PPP.

Kata Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara ini, permintaan tersebut agar tidak menjadi polemik dan pemicu di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam lingkup ASN itu sendiri. Ini dapat juga menepis anggapan negatif tentang keberpihakan Pemerintah Daerah pada warna dan kelompok tertentu.

"Selanjutnya F-PPP meminta kepada Pj Bupati Kolaka Utara untuk memberikan penjelasan terkait dengan kompetensi yang dimiliki pejabat yang telah dilantik," imbuhnya.

Menurut Mustamrin, hal ini penting untuk  diketahui sebab kami ingin memastikan bahwa proses pergantian yang dilakukan Pj Bupati Kolaka Utara adalah mutlak sebagai bagian untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan bukan disandarkan kepada kepentingan dan ego kekuasaan.

"Tentu Bapak Pj Bupati sebagai birokrasi tulen sangat memahami dan mengerti akan proses yang seperti ini. Idealnya, setiap proses mutasi dilakukan mestinya memfungsikan Baperjakat dan dimintai pendapatnya terkait dengan rotasi ASN. Tidak asal rotasi atau dilantik berdasarkan kemauan sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Proyeksi Pendapatan Daerah Kolaka Utara Tahun 2025 Menurun hingga Rp 38,7 Miliar

Sementara itu, Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding melalui jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mempersilahkan Fraksi PPP mengundang dinas terkait pada kesempatan lain untuk mengklarifikasi SK yang dimaksud.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara, Taufiq S. menegaskan jikalau rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pemerintah daerah beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur atau mekanisme perundang-undangan.

"Rotasi ASN yang dilakukan sudah mendapat persetujuan Mendagri, tidak mungkin kami sebagai jajaran pemerintahan daerah melakukan rotasi jikalau tidak mendapat persetujuan," jawab Sekda Kolaka Utara.

Lebih lanjut, Eks Kadis PMD Kolaka Utara ini, menuturkan dalam regulasi juga sudah dijelaskan terkait mutasi atau rotasi jabatan tidak dapat dilakukan kecuali mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Yang pasti kami tidak berani melakukan rotasi tanpa persetujuan Mendagri," tukasnya. (B-info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga