Gratifikasi Pemkab Lampung, KPK Panggil Tujuh Saksi
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Kamis, 06 Mei 2021
0 dilihat
Jubir KPK, Ali Fikri. Foto: Repro google.com
" KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detil perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.
“KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detil perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Tim penyidik, lanjut dia, masih bekerja mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.
Baca juga: Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 48 Miliar Dibekuk Polisi
Baca juga: Nyaris Ricuh, Aksi Penertiban PKL di Busel Mendapat Perlawanan Warga
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis ini juga memanggil tujuh saksi. Pemeriksaan digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.
Mereka yang dipanggil, yaitu Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama, wiraswasta/pensiunan PNS Taufik Hidayat, mantan Sekda Lampung Utara Samsir, mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, wiraswasa atau dari CV Alam Sejahtera Abdurahman, dan swasta/Direktur PT Tata Chubby Dede Bastian.
Terkait kasus di Lampung Utara, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, salah satunya Bupati Lampung Utara yang saat itu Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung pada 2 Juli 2020 telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp 750 juta, subsider 8 bulan kurungan. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha