Gus Ipul Larang Bentor Beroperasi di Kota Pasuruan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 25 Januari 2023
0 dilihat
Gus Ipul Larang Bentor Beroperasi di Kota Pasuruan
Bentor di Kota Pasuruan dinilai meresahkan warga. Atas pengaduan tersebut, akhirnya Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf melarang pengoperasian bentor. Foto: Ist.

" Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf secara tegas menerbitkan aturan larangan bentor beroperasi di kota tersebut karena dianggap melanggar aturan lalu lintas "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara dinilai melanggar peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf secara tegas menerbitkan aturan larangan bentor beroperasi di kota tersebut.

Bahkan, untuk menguatkan larangan tersebut, pria yang akrab dipanggil Gus Ipul telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pasuruan sebagai payung hukumnya, antara lain Instruksi Wali Kota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kota pada tanggal 39 Desember 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pasuruan menjadi atensi utama Sat Lantas Kota Pasuruan.

Di dalam instruksi mantan Wagub Jawa Timur tersebut yang menyebutkan bahwa larangan becak motor (bentor) beroperasi di jalan umum baik kota, provinsi maupun nasional.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan beroperasinya bentor tersebut.

"Dalam setiap Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres juga banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bentor di wilayah Kota Pasuruan," terangnya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Hore, Vaksin Booster Tahap Dua di Jawa Timur Gratis

Muhammad Jauhari mengatakan, selain tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 288 ayat 1 terkait kelengkapan surat, keberadaan bentor di Kota Pasuruan dalam berkendara juga sangat membahayakan penumpang bentor itu sendiri.

Sedangkan Kasatlantas Polresta Pasuruan, AKP Riza Nugra Wijaya mengatakan, untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam satu bulan ini.

Baca Juga: Ketua dan Sekretaris KPU Muna Diduga Titip Calon Sekretaris dan Staf PPS

"Selain itu juga kami turun langsung kepada semua abang becak yang menggunakan bentor. Jika pada bulan berikutnya masih ada yang melanggar, baru kita tindak," tegas Riza.

Riza lalu menjabarkan dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bentor tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor maupun transportasi umum. Bentor termasuk kendaraan modifikasi yang tidak memiliki legalitas yang secara teknis tidak layak jalan.

Dia mengimbau masyarakat agar menggunakan transportasi umum yang lebih aman seperti angkutan kota, bus, MPU, maupun becak. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga