Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Bubu Barat Segera Diumumkan

Aris, telisik indonesia
Senin, 18 Juli 2022
0 dilihat
Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Bubu Barat Segera Diumumkan
Hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara akan segera diumumkan. Foto: Aris/Telisik

" Hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara akan segera diumumkan "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara akan segera diumumkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, Senin (18/7/2022).

Dikatakan, pengkajian hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat bersama panitia Pilkades kabupaten bersama panitia Pilkades Bubu Barat, calon Kades Bubu Barat dan para saksi masing-masing calon, itu akan diumumkan 1 atau 2 hari ke depan.

"Pengkajian (hasil rapat penyelesaian sengketa) sudah selesai, kita koordinasi lagi, saya juga melapor pimpinan. Dan dalam 1 atau 2 hari ini kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan jawabannya," kata Amaluddin Mokhram, ditemui di kantornya.

Terkait siapa calon kades pemenang dari hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat tersebut, Amaluddin mengaku masih dikonsultasikan jawabannya.

Baca Juga: Pengadaan Pupuk Cair untuk Kelompok Tani di Konawe Masih Proses Tender

"Yang jelas kita akan jawab secepatnya," tambah ketua panitia Pilkades serentak Kabupaten Buton Utara itu.

Seperti diketahui, Pilkades Bubu Barat pada 19 Juni 2022 diperoleh hasil seri. Masing-masing calon kades mendapat suara yang sama. Partono selaku calon Kades nomor urut 1 mendapat 91 suara dan Firman selaku calon Kades nomor urut 2 juga mendapat 91 suara.

Namun terungkap, pada saat perhitungan suara Pilkades Bubu Barat, terdapat surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, yaitu 1 coblosan di dalam kotak foto calon kades dan 2 coblosan terdapat di luar kotak foto bagian atas. Pencoblosan 3 kali itu terdapat pada kotak foto calon kades nomor urut 1.

Baca Juga: Terbaik Pengelolaan Anggaran, Rutan Unaaha Sabet Penghargaan dari KPPN

Sehingga calon Kades Bubu Barat nomor urut 2, Firman mengajukan gugatan pada panitia pilkades kabupaten atas surat suara yang terdapat 3 coblosan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Itu kartu suara dicoblos 3 kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," kata Firman beberapa waktu lalu. (B)

Penulis: Aris

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga