Korban Rudapaksa Ojol Gadungan Bertambah, Seorang Pelajar di Kendari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 09 Agustus 2023
0 dilihat
Korban Rudapaksa Ojol Gadungan Bertambah, Seorang Pelajar di Kendari
Tersangka ternyata juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial IJB (19) pada bulan April lalu

" Tersangka ternyata juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial IJB (19) pada bulan April lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang sopir ojek online (ojol) gadungan, MIS, harus berhadapan dengan hukum, setelah terlibat dalam pembegalan seorang wanita di Jalan Bouleverd, Kota Kendari, dan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan penelusuran polisi, pada 16 April 2023, tersangka ternyata juga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial IJB (19). IJB adalah pelajar salah satu sekolah di Kota Kendari.

Kronologis kejadian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, berawal pada 15 April 2023). Saat itu, korban sedang menunggu jemputan pulang sekolah sekitar pukul 13.30 Wita. Tiba-tiba, seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor datang dengan menggunakan helm, masker, dan jaket warna hitam.

Pria tersebut mengaku sebagai ojek online dan menanyakan apakah korban memesan jasa ojol. Namun, korban menjawab bahwa dia tidak memesan ojol. Tanpa disangka, tersangka menyekap korban dari belakang dan mengancam menggunakan sebuah obeng.

Baca Juga: Tidak Hanya Begal Wanita, Ojol Gadungan Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Tersangka mengancam akan membunuh korban jika dia melawan. Kemudian korban dibawa ke dalam WC dan diperkosa oleh tersangka. Dalam aksinya, tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa dia melakukan tindakan pemerkosaan karena korban melawan.

Kejadian ini terekam dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah penangkapan tersangka, polisi memanggil korban untuk mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Korban mengaku bahwa tersangka adalah pria yang telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadapnya.

Baca Juga: Begal Wanita di Jalan Boulevard Kendari, Ojol Gadungan Ditangkap Polisi

Dengan adanya korban baru ini, total sudah ada 2 pelajar yang menjadi korban tindakan pemerkosaan oleh tersangka MIS dengan modus sebagai sopir ojek online gadungan. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

MIS akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Pasal ini mengatur bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dapat dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga