Ini Syarat Pelaku UMKM Dapat Ikut Lelang PJB di Muna Barat
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 01 Desember 2023
0 dilihat
Pemda Muna Barat berikan kemudahan pelaku UMKM untuk membuat NIB agar bisa ikut lelang PJB. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Pelaku UMKM masih banyak belum memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), membuat Pemda Muna Barat berikan kemudahan fasilitasi pelaku UMKM miliki NIB untuk menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa (PJB) "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pelaku UMKM masih banyak belum memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), membuat Pemda Muna Barat berikan kemudahan fasilitasi pelaku UMKM miliki NIB untuk menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa (PJB)
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, salah satu kebijakan yang berpihak pada masyarakat yaitu dengan diberikannya dukungan terhadap sektor UMKM, sebagai harapan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan mengalami pertumbuhan pasca pandemi COVID-19.
Program tersebut merupakan salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi di Muna Barat, sehingga pemda memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan UMKM di daerah sebagaimana dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Pasar Murah Tak Efisien Turunkan Inflasi di Muna Barat, BPS Muna: Subsidi Harga ke Pedagang
Kepala Dinas Kominfo Muna Barat, Alrahman mengatakan, ada beberapa terobosan selama kepemimpinan Pj Bupati, Bahri untuk terus mendukung pengembangan UMKM di Muna Barat, yaitu dengan memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB agar pelaku UMKM mempunyai dasar legalitas dalam menjalani usaha.
"Untuk itu, Pemda Muna Barat membuat kebijakan kemudahan penerbitan NIB secara cepat dan gratis, pelaporan LKPM serta pelayanan pengaduan," tuturnya, Jumat (1/12/2023).
Kemudian dalam memberikan kemudahan penerbitan NIB, Pemda Muna Barat tidak hanya menunggu di kantor, melainkan turun langsung ke lapangan dengan program Sapa Kampung (Safari Melayani Sampai Kampung), yang mana ini menjadi program andalan DPMPTSP.
Selain itu, Pemda Muna Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga aktif berkonsultasi dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan 300 pelaku UMKM agar mendapatkan legalitas berusaha.
Selanjutnya, 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa diwajibkan untuk UMKM. Untuk itu, Pemda Muna Barat membuka kesempatan kepada pelaku UMKM untuk menjadi peserta lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB). Setidaknya, 40 persen anggaran PJB yang digelar pemda dialokasikan untuk pelaku UMKM.
Hal ini untuk memberdayakan UMKM, serta untuk menekan laju inflasi di daerah, ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Maka, ia mengatakan syarat bagi pelaku UMKM untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa adalah pelaku UMKM memiliki legalitas berusaha yaitu NIB.
Baca Juga: Demokrat Siapkan AJB dan Cahwan Balon Bupati Muna, Darwin di Muna Barat
Sehingga skema yang bisa diikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB yakni pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan dan Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB dengan nilai transaksi sampai Rp 200 juta.
Tidak hanya itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta mendorong pelaku UMKM di daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM ke katalog LKPP.
Pelibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Muna Barat ini sebagai upaya untuk mendukung keberadaan usaha rakyat agar tetap tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan ini, diharapkan perputaran ekonomi di daerah mengalami peningkatan. (B-Adv)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS