Istri Tertangkap, Suami dan Ponakan Lanjutkan Bisnis Narkoba

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 29 Mei 2020
0 dilihat
Istri Tertangkap, Suami dan Ponakan Lanjutkan Bisnis Narkoba
Barang bukti sabu dari jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan satu keluarga di Kota Makassar. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Darwis ini punya istri dulunya bandar sabu juga, sekarang sementara menjalani sidang. Mungkin karena faktor ekonomi di tengah pandemi, Darwis melanjutkan usaha istrinya. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan satu keluarga di Kota Makassar.

Dalam bisnis yang menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar ini, pihak Reserse Narkoba Polrestabes Makassar  menangkap empat orang, Nurmalia (35), Cunding (55), Darwis (47) dan Nursaid (36). Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda di hari yang sama, Kamis dinihari (28/05/2020).

Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada menambahkan, Tim Elang berhasil membongkar warisan keluarga berupa bisnis narkotika berkat adanya laporan warga terkait adanya transaksi bisnis haram tersebut. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku, mulai dari suami-istri hingga keponakan.

Baca juga: Rektor Harus Gratiskan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19

Pengungkapan warisan bisnis sabu ini bermula saat menangkap Nurmalia, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjual sabu di Jalan Pampang. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Udin di Jalan Muh Yamin. Setelah menangkap keduanya, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang buruh bangunan bernama Darwis.

"Darwis ini punya istri dulunya bandar sabu juga, sekarang sementara menjalani sidang. Mungkin karena faktor ekonomi di tengah pandemi, Darwis melanjutkan usaha istrinya," ungkap Kompol Indra Waspada dalam rilisnya.

Darwis selaku bandar sabu juga berhasil ditangkap Tim Elang di rumahnya di Jalan Somba Opu, Kota Makassar. Di hadapan petugas, pria paruh baya itu mengakui bahwa bisnis yang dijalankannya juga melibatkan keponakannya sendiri, Nur Said. Dia meminta kepada keponakannya untuk berperan sebagai tempat penyimpanan atau gudang sabu.

"Nur Said berperan sebagai penyimpan sabu. Dia yang pergi mengambil dan menyimpan sabu yang dijual. Setiap pengambilan sabu, Nur Said diupah oleh omnya sebesar Rp 1 juta," katanya.

Baca juga: 12 Petugas Medis di Kolaka Utara Diswab

Saat dilakukan pengembangan, Nur Said yang berperan sebagai gudang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua betisnya karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

"Nur Said saat kami tangkap berusaha melarikan diri. Sehingga terpaksa kami lakukan upaya tegas dan terukur. Perannya dia adalah gudang yang menyimpan barang," tambah alumni Akpol tahun 2006 ini.

Selain menangkap jaringan pengedar sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 85 gram, sebanyak 17 sachet sedang, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 12,5 juta serta dua buah kartu ATM.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga