Jatah Formasi CASN Muna 56 dan PPPK 371

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 01 Juli 2021
0 dilihat
Jatah Formasi CASN Muna 56 dan PPPK 371
Sejumlah peserta CASN. Foto: Repro google.com

" Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna telah menerima jatah formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dari Kemenpan-RB. "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna telah menerima jatah formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dari Kemenpan-RB.  

Untuk formasi CASN, Muna kebagian jatah hanya 56 formasi. Hal tersebut lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Formasi itu hanya untuk tenaga kesehatan dan tehnis.

Sementara PPPK, jumlahnya besar mencapai 371 formasi untuk formasi guru kelas dan mata pelajaran non agama.

"Total formasi CASN dan P3K sebanyak 427," kata Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna, Kamis (1/7/2021).

Kini, pihaknya tengah mempersiapkan pengumuman kebutuhan formasi resmi melalui website BKPSDM. Pengumuman dilakukan hingga 14 Juli mendatang.

Baca juga: Pemda Mubar Garap Perda Insentif dan Kemudahan Investor

Baca juga: HUT Bhayangkara, 44 Personel Polres Konawe Naik Pangkat

Untuk jadwal lengkap seleksi CASN sebagai berikut:

- Pengumuman seleksi ASN 30 Juni-14 Juli.

- Pendaftaran seleksi ASN 30 Juni-21 Juli.

- Pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Juli.

- Masa sangga 30 Juli-1 Agustus.

- Jawab sanggah 30 Juli-8 Agustus.

- Pengumuman pasca sanggah 9 Agustus.

- Pelaksanaan SKD 25 Agustus - 4 Oktober.

- Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober.

- Persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober - 1 November.

- Pelaksanaan SKB 19 Oktober - 1 November.

- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB 15-17 Desembe.

Untuk seleksi PPPK Non-guru:

- Seleksi PPPK Non-guru 15-17 Desembe.

- Pengumuman kelulusan 18-19 Desember.

- Masa sanggah 20-22 Desember.

- Jawab sanggah 20-29 Desember.

- Pengumuman pasca sanggah 30-31 Desember.

- Pengisian DRH 1-18 Januari 2022, usul penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari-18 Februari 2022. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga