Jelang Tahun Politik, Kabid HAM Kemenkumham Sulawesi Tenggara Imbau Jaga Kondusifitas dan Netralitas ASN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 29 November 2023
0 dilihat
Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sunyoto, mengimbau untuk menjaga netralitas ASN saat pemilu nanti. Foto: Ist.
" Menghadapi tahun politik 2024, Sunyoto, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam menghadapi tahun politik 2024, Sunyoto, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Sunyoto mengajak untuk menjaga kondusifitas dan netralitas di lingkungan kerja masing-masing. "Memasuki tahun politik, mohon untuk memperhatikan sikap netralitas kita sebagai ASN Kemenkumham dan tetap jaga kondusifitas terutama di lingkungan kerja masing-masing," ucapnya, Senin (27/11/2023).
Selain itu, Sunyoto mendorong seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, untuk melakukan evaluasi kinerja guna mencapai target yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari dgip.go.id, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Kemenkumham akan senantiasa menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas para pegawainya dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikannya pada rapat kerja Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2023).
"Kami akan senantiasa menjaga profesionalitas, serta memberikan dukungan supaya terselenggara pemilu yang jujur, adil, dan rahasia," ujar Yasonna.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Tingkatkan Fungsi Humas
Menurutnya, ASN harus mengambil sikap netral sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Yasonna juga menguraikan strategi untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas pegawai, termasuk internalisasi pada apel pagi-sore dan sosialisasi melalui media cetak dan sosial.
Satu strategi kunci adalah pembentukan Tim Internal yang bertugas mengawasi netralitas pegawai. "Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama, dan sesudah masa pemilu dan pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Tingkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Bimtek
Yasonna menambahkan, berdasarkan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, ada bentuk-bentuk pelanggaran netralitas pegawai yang perlu dihindari, seperti memasang spanduk terkait calon, sosialisasi media sosial terkait calon, dan menjadi anggota parpol.
"Apabila terjadi pelanggaran, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 20 tahun 2017 ataupun sanksi disiplin. Ini bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tegasnya.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan ASN Sulawesi Tenggara dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas Pemilu 2024 demi terwujudnya proses pemilu yang adil dan demokratis. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS