Kata Kepala Ombudsman Sumut Usai Sidak ke Distributor Minyak Goreng
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 25 Februari 2022
0 dilihat
Tim Ombudsman Sumut bersama KPPU sidak di gudang minyak goreng. Foto: Dokumentasi Ombudsman Sumut
" Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I melakukan sidak ke PT Aldoraya Lestari, salah satu distributor minyak goreng milik Wilmar Group "
MEDAN, TELISIK.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I melakukan sidak ke PT Aldoraya Lestari, salah satu distributor minyak goreng milik Wilmar Group, Jumat (25/2/2022).
Dari hasil sidak tersebut, pihak PT Aldoraya Lestari yang berada di Kabupaten Deli Serdang mengakui, pasokan dari Wimar lancar sampai di distributor. Namun di pasaran masih langka.
"Nah, hilangnya barang atau minyak goreng ini kan di level bawah. Apakah ini permainan di tingkat toko, kita masih belum tahu. Kami masih terus mendalami sejumlah informasi yang didapat. Cari tahu di mana penyebabnya," kata Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar seusai sidak.
Abyadi mencotohkan, semisal pemilik toko yang mendapat 100 kota minyak goreng. Menurutnya itu bisa dimonopoli dengan menjual barang tersebut ke industri.
"Karena harga jual ke industri kan gak dipatok harus HET," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas meyebutkan, harga pasar terbentuk dari Supply and Demand. Ketika Supply terbatas maka masyarakat akan membeli minyak goreng di atas HET.
"Nah itu yang menjadi keuntungan pedagang untuk meraih untung lebih banyak lagi. Jadi kami bersama Ombudsman masih mendalami seluruh informasi yang diterima," ungkapnya.
Baca Juga: Jalani Perawatan di RS Bahteramas, Bocah Penderita Hydrocepalus Butuh Uluran Tangan
Menurutnya, minyak goreng kemasan yang didapati di PT Aldoraya ada sekitar 1.500 karton dan minyak goreng premier di dalam 1.000 jirigen bermuatan 20 liter. Terkait minyak goreng di dalam jerigen berdasarkan keterangan distributor memang bukan dengan harga HET.
"Minyak goreng di dalam jerigen itu didistribusikan ke hotel, restoran dan cafe sesuai dengan harga normal sekitar Rp 300 ribu per jerigen," ungkapnya.
Pengakuannya, harga minyak goreng pakai jerigen yang ditemukan itu merupakan harga normal dan sesuai pasokan karena ke kebutuhan hotel restoran cafe (Horeka).
Baca Juga: Kisah Perjuangan Seorang Ibu di Mubar Merintis Usaha Kelontong
"Tapi kita belum tahu juga jangan-jangan dari Horeka juga mengurangi pembelian yang 20 liter dan memilih mengumpulkan dari kemasan. Karena harganya lebih murah. KPPU akan tetap bersinergi dengan pihak lainnya untuk melakukan pengawasan dari produsen dan distributor," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin