MEDAN, TELISIK.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I melakukan sidak ke PT Aldoraya Lestari, salah satu distributor minyak goreng milik Wilmar Group, Jumat (25/2/2022).
Dari hasil sidak tersebut, pihak PT Aldoraya Lestari yang berada di Kabupaten Deli Serdang mengakui, pasokan dari Wimar lancar sampai di distributor. Namun di pasaran masih langka.
"Nah, hilangnya barang atau minyak goreng ini kan di level bawah. Apakah ini permainan di tingkat toko, kita masih belum tahu. Kami masih terus mendalami sejumlah informasi yang didapat. Cari tahu di mana penyebabnya," kata Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar seusai sidak.
Abyadi mencotohkan, semisal pemilik toko yang mendapat 100 kota minyak goreng. Menurutnya itu bisa dimonopoli dengan menjual barang tersebut ke industri.
"Karena harga jual ke industri kan gak dipatok harus HET," ungkapnya.
