Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kota Kendari Sementara Ditiadakan
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 06 Juli 2021
0 dilihat
Masjid Al Alam Kota Kendari. Foto: Ist.
" Sebelum PPKM Mikro diterapkan, Pemprov bersama Pemkot Kendari terlebih dulu akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari, dari 7-8 Juli 2021 "
KENDARI, TELISIK.ID - Kegiatan rumah ibadah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan ditiadakan hingga 20 Juli 2021.
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan Kota Kendari sebagai salah satu kota yang termasuk dalam daftar 43 non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro.
Pengetatan yang harus dilakukan daerah PPKM mikro salah satu pointnya yakni, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengungkapkan, Kota Kendari akan melakukan pengetatan sebagaimana aturan yang harus dilaksanakan daerah PPKM mikro.
"Semua poinnya diikuti," kata Nur Endang Abbas usai mengikuti rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021).
Sebelum PPKM Mikro diterapkan, Pemprov bersama Pemkot Kendari terlebih dulu akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari, dari 7-8 Juli 2021.
"Dua hari kedepan kita akan sosialiasikan," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan, setelah disosialisasikan maka selanjutnya PPKM akan diterapkan.
Baca Juga: Penumpang Kapal Pelni Baubau Masih Berlaku Normal
"Setelah sosialisasi itu tentunya kita terapkan (9 Juli)," kata Nahwa.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Kendari Marwijid mengungkapkan, terkait peniadaan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pihaknya lebih dulu akan menunggu instruksi dari Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Jika Gubernur dan Wali Kota menerapkan seluruh point PPKM mikro, maka aktivitas keagamaan rumah ibadah sementara waktu ditiadakan.
"Andaikata instruksinya akan diterapkan semua poin-poin itu, mau tidak mau kita harus ikuti instruksi itu," ungkap Marwijid.
Diketahui, hasil rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai PPKM Mikro akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Surat Edaran Walikota.
Adapun 11 poin pengetatan tersebut adalah:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
Baca Juga: Nyaris Tiap Hari TPU Punggolaka Kendari Terima Jenazah COVID-19
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25?n maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha