Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hentikan Penuntutan 87 Kasus, Ini Alasannya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 22 Agustus 2023
0 dilihat
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hentikan Penuntutan 87 Kasus, Ini Alasannya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan 87 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan terhadap 87 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 cabangnya "

MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan terhadap 87 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 cabangnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan membenarkan adanya penghentian tuntutan terhadap 87 perkara itu.

"Jadi, sampai hari ini sudah 87 perkara yang dihentikan. Dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau disebut dengan RJ," kata Yos Arnold Tarigan, Selasa (22/8/2023) siang.

Diakui Kasi Penkum, 4 perkara dihentikan secara bersamaan tepatnya Senin (21/8/2023) kemarin.

Adapun urutan pertama penyumbang RJ sejak Januari sampai Agustus 2023 adalah Kejari Asahan dengan jumlah perkara yang sudah dihentikan penuntutannya dengan RJ sebanyak 9 perkara.

Disusul Kejari Simalungun berada di urutan 2 dengan jumlah perkara sebanyak 8 perkara. Di urutan ketiga Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan 7 perkara.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa

Kejari lainnya berada di urutan 4 adalah Kejari Labuhan Batu dan Kejari Belawan masing-masing menyumbang 6 perkara, sementara di urutan ke-5 Kejari Tanjung Balai dengan menyumbang 5 perkara. Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya masih menyumbang 1 sampai 3 perkara.

"Ada juga Kejari dan Cabjari yang belum memiliki perkara. Namun terus disarankan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif," tambahnya.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif lebih diutamakan kepada esensinya.

"Kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay membenarkan bahwa penghentian tuntutan mencapai 9 perkara.

"Untuk Kejari Asahan, didominasi kawasan perkebunan, maka perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya kebanyakan perkara pencurian kelapa sawit," tuturnya.

Dedyng Wibiyanto Atabay mengaku bahwa proses penghentian penuntutan perkara, sudah mengikuti beberapa tahapan.

Baca Juga: Disetujui Kejagung, Kejari Muna Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

"Paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum," tambahnya.

Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jadi, tidak dilakukan begitu saja, tapi dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga