Kekhawatiran COVID-19 Dinilai Berlebihan dan Akal-akalan Melegalkan Perampokan Uang Daerah

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 09 April 2020
0 dilihat
Kekhawatiran COVID-19 Dinilai Berlebihan dan Akal-akalan Melegalkan Perampokan Uang Daerah
Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar. Foto: Istimewa

" Karena kenapa? bandingkan ketakutan dan kepanikan yang terjadi semenjak munculnya Corona ini, apa yang terjadi di Kota Kendari sampai detik ini. "

KENDARI, TELISIK.ID - Disaat Pemerintah Kota Kendari terus berupaya memutus rantai penularan COVID-19 hingga intruksi tidak keluar rumah, anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar menilai kekhawatiran ini terlalu berlebihan.

La Ode Azhar menegaskan bahwa, dirinya adalah satu dari sekian ratusan juta orang di Indonesia yang menilai tidak perlu khawatir atas kemunculan COVID-19.

"Karena kenapa? bandingkan ketakutan dan kepanikan yang terjadi semenjak munculnya Corona ini, apa yang terjadi di Kota Kendari sampai detik ini," ujar Azhar, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: COVID-19 dan Hilangnya Nalar Kemanusiaan

"Lihat mereka yang tetap melakukan aktivitas, imbaun tidak melaksanakan Shalat Jumat, apa yang terjadi untuk mereka yang tetap Shalat Jumat, tidak ada kan, nah apa yang perlu dikhawatirkan, apa yang perlu ditakutkan," sambungnya.

Kata Azhar, Jika benar COVID-19 berbahaya hingga imbauan tidak keluar rumah diteken, mestinya tidak boleh ada satupun orang China yang masuk di Indonesia, namun faktanya mereka (orang China) tetap bebas masuk di Indonesia.

"Tapi lantas warga kita yang ada di Kota Kendari dan Indonesia dilarang berpergian ada apa? inikan lucu, tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan," tambahnya.

Baca juga: Empat Kasus Positif COVID-19 Adalah Kontak Tracing dengan Kasus Pertama dan Kasus Ketiga

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini membeberkan bahwa, dengan kekhawatiran yang muncul maka terjadi pelegalan perampokan terhadap uang negara dan daerah. Lanjut Azhar, bahkan pimpinan negara mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengeluarkan dana negara dan daerah dengan dalil pencegahan COVID-19 ini.

"Pertanyaannya apa yang mau dicegah? apa yang mau diawasi menggunakan anggaran melakukan perbatasan? lantas ditemukan apa yang terjadi ? memangnya bisa dibatasi orang berinteraksi, nda bisa boss..," cetus Azhar.

Bahkan Azhar kurang menyetujui Pemkot Kendari bersama DPRD telah menyepakati untuk mendorong Dana hingga mencapai Rp 66,6 miliar.

Baca juga: Berikut Daftar Penerima Bantuan Dampak COVID-19 di Kota Kendari

"Pertanyaannya untuk apa dan jelas tidak, itu pemanfaatannya, belum tentu!, Itulah yang saya bilang ini hanya akal-akalan saja, supaya ini terkesan sesuatu yang harus dilakukan dan ketika dana daerah digunakan itu dilegalkan, orang tidak akan protes dengan dalil penanganan Corona," terang Azhar.

Menurut Politisi Golkar ini, kekhawatiran dan ketakutan muncul dengan informasi-informasi yang mengatakan virus ini berbahaya, tidak perlu dikhawatirkan.

"Bayangkan terakhir ada postingan bagaimana virus ini tersebar, dulunya tidak akan bertahan di udara, sekarang muncul lagi yang katanya bertahan di udara dari World Health Organization (WHO) memangnya kita punya akses WHO, bagaimana kalau itu hanya bualan siapa yang punya akses menembus situs WHO bahwa itu hasil penelitian," jelas Azhar.

Baca juga: Tangis Petugas Medis RS Bahteramas Cari Tumpangan Tempat Tinggal

Jika COVID-19 memang dapat bertahan di udara kemungkinan orang terpapar akan semakin besar karena tertular tidak hanya melalui kontak langsung dengan orang yang terinveksi virus asal Kota Wuhan, China ini.

"Tapi faktanya tidak juga," sambung Azhar.

Legislator Kendari ini kembali mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Kolaka dengan meninggalnya PDP COVID-19, Kata Azhar mengapa setelah masa inkubasi lalu hasil tes swab keluar dengan hasil negatif.

Tegas Azhar, jika hasilnya positif maka ketakutan dan kepanikan terhadap COVID-19 akan terpatahkan.

"Karena kasus di Kolaka suaminya memandikan jenazah itu dan orang-orang melayat seperti apa? kan tidak apa-apa orang disana," tandasnya.

 

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Baca Juga