Kemendagri Belum Keluarkan SK Pemberhentian Bupati Muna Non Aktif Rusman Emba
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 05 Juni 2024
0 dilihat
Bupati Muna non aktif, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Meski sudah inkrah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Rusman Emba sebagai bupati "
MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna non aktif, LM Rusman Emba, telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 tahun karena terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2022.
Meski sudah inkrah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Rusman Emba sebagai bupati.
"Belum ada surat pemberhentiannya," kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Muna, Hasdawiah, Rabu (5/6/2024).
Surat pemberhentian Rusman itu nantinya akan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk pengusulan pengangkatan Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta sebagai bupati definitif.
Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Baca Juga: Rajiun Tumada Sebut Rusman Emba Kader dan Putra Terbaik Muna
"Kita menunggu saja," timpalnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta tidak mempersoalkan soal usulannya menjadi bupati definitif. Namun, pastinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, harus tetap diusul.
"Bagi saya definitif dan plt sama saja. Kalau definitif, hanya gajinya bertambah Rp 1 juta saja," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS