Kemendagri Sosialisasi e-Monev PTSP ke Dinas Penanaman Modal se-Sultra

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 10 Desember 2019
0 dilihat
Kemendagri Sosialisasi e-Monev PTSP ke Dinas Penanaman Modal se-Sultra
Sosialisasi sistem e-Monev PTSP oleh Kemendagri RI. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Kita akan pastikan hukum berintegrasi dan kemudahan investasi di daerah. Maka Pak Menteri memerintahkan kami untuk merencanakan aksi dalam waktu dekat ini untuk menyurat ke daerah-daerah agar ikut membantu mempermudah investasi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menggelar sosialisasi sistem e-monev Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkup Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Sultra, Selasa (10/12/2019).

Sosialisasi yang dilakukan dalam bentuk Fokus Group Discussion (FGD) ini, merupakan upaya pembinaan PTSP di daerah-daerah untuk membangun sistem e-Monev sebagai alat yang dapat melakukan evaluasi pelaksanaan PTSP daerah secara elektronik.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Kasubdit Fasilitas Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan (TP) dan Kerja sama Kemendagri RI, Yudia Ramli dan didampingi langsung oleh Kepala DPMPTSP Sultra, Masmuddin.

Yudia Ramli mengatakan, investasi di daerah-daerah ke depannya harus bisa dilakukan secara cepat, mudah dan tidak berbelit-belit.

Dimana, kata dia, untuk mencapai target kemudahan investasi ini, Kemendagri akan menyurat ke seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memberikan dukungan kepada DPMPTSP dalam memudahkan investasi.

"Kita akan pastikan hukum berintegrasi dan kemudahan investasi di daerah. Maka Pak Menteri memerintahkan kami untuk merencanakan aksi dalam waktu dekat ini untuk menyurat ke daerah-daerah agar ikut membantu mempermudah investasi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, meskipun UU-nya belum ada, pihaknya meminta kepada seluruh DPMPTSP se-Sultra agar tidak diam menunggu saja, tetapi bisa mengevaluasi dan menganalisa peraturan daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi di daerah.

Baca Juga: Plt. Bupati Busel Diduga Kuat Masih Berstatus Tersangka

"Untuk saat ini jalankan saja proses perizinan seperti biasa, tapi yang diinstruksikan adalah melakukan deregulasi, debirokrasi dan degitalisasi," lanjutnya.

Olehnya itu, Ia berharap melalui salah satu instruksi degitalisasi ini, semua daerah harus sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)  dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu (SiCantik).

Untuk diketahui, e-Monev ini bertujuan untuk menilai dan mengukur capaian kinerja PTSP daerah. Lingkup e-Monev terdiri dari Profil DPMPTSP daerah, sistem pelaporan, proses izin real time, kinerja PTSP dalam rangka pemeringkatan dan Forum Komunikasi PTSP Nasional.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga