Kemenkes Sahkan Pola Vaksin Berbayar, KPK Tidak Mendukung, Ada Apa?

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 14 Juli 2021
0 dilihat
Kemenkes Sahkan Pola Vaksin Berbayar, KPK Tidak Mendukung, Ada Apa?
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Ist.

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tidak mendukung program vaksin berbayar individu melalui PT Kimia Farma Tbk. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tidak mendukung program vaksin berbayar individu melalui PT Kimia Farma Tbk.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai penjualan vaksin melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki risiko tinggi meski sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

"KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Hindari Kericuhan, Puan Maharani Imbau Penegakan PPKM Darurat Dilakukan Secara Persuasif

Baca juga: Kadin Indonesia Dukung Vaksinasi Gotong Royong

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Polri tahun 2019 itu lebih mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin lebih besar

"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," kata Firli.

Firli juga sudah mengutarakan pandangannya terkait sejumlah catatan vaksinasi COVID-19 berbayar atau Gotong Royong dapat berpotensi akan terjadinya kecurangan mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi program. Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi dengan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, Senin (12/7/2021) lalu.

Rapat itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Kemudian Jaksa Agung, ST Burhanuddin hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. (C)

Reporter: Muhammad Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga