JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tidak mendukung program vaksin berbayar individu melalui PT Kimia Farma Tbk.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai penjualan vaksin melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki risiko tinggi meski sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

"KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Hindari Kericuhan, Puan Maharani Imbau Penegakan PPKM Darurat Dilakukan Secara Persuasif

Baca juga: Kadin Indonesia Dukung Vaksinasi Gotong Royong