Ketua KPK RI Ingatkan Empat Persoalan Serius yang Harus Dituntaskan

Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Rabu, 01 Desember 2021
0 dilihat
Ketua KPK RI Ingatkan Empat Persoalan Serius yang Harus Dituntaskan
Gubernur Sultra Ali Mazi bersama Ketua KPK RI, Irjen Firli Bahuri. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik

" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Irjen Firli Bahuri menegaskan, ada empat persoalan serius kebangsaan yang harus dituntaskan "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Irjen Firli Bahuri menegaskan, ada empat persoalan serius kebangsaan yang harus dituntaskan.

Empat persoalan itu yakni bencana alam dan non alam, narkotika, terorisme dan radikalisme, serta tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Firli Bahuri saat menghadiri seminar transformasi perizinan berbasis risiko dalam sektor pertambangan, yanh digelar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tangga 9 Desember 2021, di Kantor Gubemur Sultra, Rabu (1/12/2021).

Dalam seminat bertema "Satu padu membangun budaya anti korupsi" itu, Firli Bahuri mengungkapkan, persoalan korupsi merupakan bagian dari empat persoalan kebangsaan yang serius, karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga: ASN Penerima Bansos di Kendari Dilacak

"Kenapa disebut kejahatan bagi kemanusiaan, karena merampas hak asasi manusia, menjadikan kualitas pelayanan publik dan kualiats SDM turun," ujarnya.

Ketua KPK juga mengingatkan lima peran penting kepala daerah yakni mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengaku bangga karena telah diberikan kepercayaan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara seminar dalam rangka peringatan Hakordia tahun ini.

Seminar tersebut berkenaan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Tutup Tempat Wisata Kota Kendari

"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah," kata dia.

Ali Mazi mengungkapkan, proses perizinan berusaha termasuk perizinan sektor usaha pertambangan di Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat.

"Dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, khususnya di Sultra," pungkasnya.

Seminar ini diikuti pula seluruh OPD di pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara melalui aplikasi zoom. (B)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga