Ketua Nasdem Bantah Peras Anggota DPRD Nias Utara Kedapatan Ngamar dengan Istri Orang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 28 September 2023
0 dilihat
Ketua Nasdem Bantah Peras Anggota DPRD Nias Utara Kedapatan Ngamar dengan Istri Orang
Kantor Satreskrim Polrestabes Medan, tempat kasus dugaan pemerasan berproses. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ketua DPC Nasdem Medan Sunggal, Kota Medan berinisial JA mengaku, tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Noferman Zega atau anggota DPRD Nias Utara yang dipergoki ngamar dengan wanita lain yang bukan istri sahnya "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua DPC Nasdem Medan Sunggal, Kota Medan berinisial JA mengaku, tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Noferman Zega atau anggota DPRD Nias Utara yang dipergoki ngamar dengan wanita lain yang bukan istri sahnya.

Akan tetapi, JA hanya membantu menyelesaikan permasalah Noferman dengan wanita yang satu kamar dengannya di Hotel 61 di Kota Medan saat itu.

Penasehat Hukum JA, Yudikar menyurati surati Kapolrestabes Medan dan menyerahkan barang bukti tanda terima Rp 40 juta. Uang itu dari Noferman Zega dan diserahkan kepada wanita yang kedapatan satu kamar dengannya.

"Jadi, uang Rp 40 juta dari Noferman Zega yang dituduhkan sebagai alat bukti pemerasan itu sebenarnya sudah diserahkan kembali kepada DH atau wanita yang satu kamar degan Noferman Zega. Jadi, uang yang ditransfer Noferman kepada JA bukanlah untuk JA. Tapi untuk DH, JA hanya membantu Noferman saat itu tidak punya uang tunai," kata Yudikar kepada Telisik.id, Kamis (28/9/2023) siang.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Polda Sumatera Utara Desak Periksa Seluruh Kades Kasus Bimtek

Yudikar mengaku, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada JA atas laporan oknum DPRD Noferman Zega dari Partai PAN.

"Jadi sudah kami serahkan barang bukti itu Rabu 27 September 2023 kemarin. Tujuan surat perihal permohonan peninjauan kembali proses penetapan tersangka yang sangat terburu-buru dan tidak sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," tuturnya.

Yudikar mengaku, dalam proses penetapan seseorang dalam tindak pidana harus melalui prosedur yang ada tanpa ada pengecualian.

"Kita sebagai advokat yang juga sebagai penegak hukum sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memberi tanggapan dan masukan kepada Kapolrestabes Medan cq penyidik agar jangan gegabah dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan jadi tersangka harus dilakukan konfrontir sehingga tidak salah dalam penetapan itu," tambahnya.

Menurut Yudikar, secara logika, antara kejadian ditemukannya oknum DPRD Noferman Zega berduaan dengan DH yang berstatus istri orang di kamar hotel 61 di Medan 26 Juli 2023. Kemudian, anggota DPRD itu membuat Laporan 7 Agustus 2023.  

"Artinya ada kelang waktu 12 hari yang artinya tidak ada masalah dengan uang Rp 40 juta yang ditransfer melalui nomor rekening JA. Kami menemukan bukti baru  chating via WhatsApp antara pelapor dengan JA tertanggal 5 Agustus 2023 atau sebelum Noferman membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan," ucapnya.

Dalam komunikasi itu, JA dan Noferman terlihat sangat baik dan tidak ada mempermasalahkan tentang uang Rp 40 juta yang ditransfer itu.

"Keduanya sudah sama-sama setuju dan tidak ada pemaksaan atau pemerasan. Lalu uang tersebut juga sudah diserahkan langsung kepada DH yang dibuktikan dengan kwitansi. Artinya tidak ada unsur paksaan atau pemerasan," kata Yudikar.

Akan tetapi, jika akhirnya JA ditangkap dan ditetapkan dengan pasal pemerasan. Pihak kepolisian sudah salah kaprah dengan proses hukum itu. Karena uang itu juga sudah diserahkan kepada wanita yang berduaan dengan oknum wakil rakyat itu di dalam kamar hotel.

"Kami mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap DH yang kita duga dalang dalam perkara ini, dia yang menerima uang masa orang yang menolongnya masuk dalam penjara? Karena dengan diamankannya DH maka perkara ini akan terbongkar siapa otak pelakunya," ungkapnya.

Selain itu, jika pihak kepolisian tidak sanggup menangkap DH, maka keluarkan JA yang tidak pernah menerima uang itu selain untuk membantu menyelesaikan masalah Noferman Zega dan DH.

"Noferman minta bantu ke JA karena tidak ada uang tunai saat itu. Kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus DH dulu yang ditangkap yang menerima uang. Malu kita kalau begini proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polrestabes Medan ini. Sudah salah ini prosesnya," katanya.

Kemudian, Yudikar juga menyarankan agar Penyidik Polrestabes Medan bisa mendudukan masalah ini.

"Cari asal usulnya, kenapa Noferman Zega Anggota DPRD Nias Utara itu memberikan uang kepada keluarga DH. Karena untuk menyelesaikan masalah ditemukannya Noferman Zega sedang berduaan di kamar hotel itu," ucapnya.

Baca Juga: 3 Guru Diduga Ditipu Mantan Kasi SMK Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Ini Modusnya

Kemudian, Yudikar juga menyampaikan jika JA seharusnya menerima penghargaan dari kepolisian karena telah membantu polisi mengungkap kasus pria dan wanita berduaan di dalam kamar hotel yang belum ada ikatan pernikahan, apalagi ini anggota DPRD yang merupakan panutan masyarakat Nias Utara.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan akan melakukan upaya hukum lain agar keadilan itu benar-benar ada," terangnya.

Terpisah, Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Jaya ketka dikonfirmasi mengaku, siap menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersangka JA.

"Silahkan jika ingin mengirimkan atau menyerahkan barang bukti yang mereka miliki. Kami akan tindaklanjuti dan melampirkan itu dalam berkas perkara nantinya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga