Kolaborasi Eksekutif Legislatif Tetapkan 5 Raperda untuk Kemaslahatan Masyarakat Kolaka Utara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 02 Agustus 2023
0 dilihat
Kolaborasi Eksekutif Legislatif Tetapkan 5 Raperda untuk Kemaslahatan Masyarakat Kolaka Utara
Serah terima 5 Raperda oleh Pj Bupati Kolaka Utara, Parinringi dan Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas untuk ditetapkan sebagai Perda. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara bersama DPRD tahun ini, bakal menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara bersama DPRD tahun ini, bakal menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda ini diinisiasi Pemda dan DPRD Kolaka Utara demi kemaslahatan masyarakat. Tiga Raperda merupakan usulan pemda yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022.

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sementara dua Raperda lainnya, merupakan inisiatif DPRD. Antara lain, Raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao dan Raperda tentang Desa Wisata.

Baca Juga: Peti Mayat Berusia Ratusan Tahun Kembali Ditemukan dalam Gua di Kolaka Utara

Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi mengungkapkan, penyusunan kelima Raperda diajukan pada rapat paripurna DPRD untuk dibahas bersama. Hal itu, mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur penyusunan Produk Hukum Daerah.

"Ini merupakan amanat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan kebijakan pemerintah daerah, berkenaan produk hukum daerah yang sifatnya mengatur dibahas dan dirumuskan secara bersama-sama dengan DPRD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terangnya, Senin (31/7/2023).

Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2022. Pada rapat paripurna DPRD 10 Juli 2023 lalu, pihaknya telah menyampaikan pidato pengantar penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kolaka Utara tahun 2022.

Memuat ikhtisar secara umum terkait realisasi APBD tahun anggaran 2022 sesuai dengan laporan pemeriksaan/audit hasil BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara, untuk kemudian dibahas oleh DPRD Kolaka Utara.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kolaka Utara yang telah melakukan pembahasan, dan membuat catatan rekomendasi untuk dijadikan saran dan bahan masukan, guna melakukan perbaikan dalam pelaksanaan APBD Kolaka Utara mendatang," ujarnya.

Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lanjutnya, dapat menjadi instrument untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh adanya konversi lahan yang begitu luas, maka diperlukan upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dengan menjadikan aspek daya dukung lingkungan dan ketersediaan lahan sebagai salah satu pertimbangan," pintanya.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, diharapkan mampu mengakomodir hak setiap orang atau kelompok orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Tidak hanya itu, penetapan Raperda pelindungan dan pengembangan komoditas kakao menjadi Perda, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kakao secara berkelanjutan serta meningkatkan semangat bertani bagi masyarakat dan petani kakao dengan kualitas bahan klon/bibit unggul melalui dukungan kebijakan pemerintah.

Inisiatif usulan Raperda tentang Desa Wisata diharapkan dapat memberikan dampak positif pada tiap-tiap desa khususnya pada pengembangan potensi wisata budaya dan atraksi budaya antara lain kesenian tradisional, perayaan maulid secara adat dan lain-lain.

"Dengan demikian, tradisi-tradisi tersebut dapat menjadikan sumber daya tarik yang bisa mendatangkan wisatawan nusantara dan mancanegara yang pada akhirnya akan menghasilkan pemasukan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa," tukasnya.

Terkait penetapan lima Raperda tersebut, fraksi PDIP memberikan apresiasi dan berharap agar Raperda itu segera ditetapkan menjadi produk hukum dan aturan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara.

Hal serupa, dikemukakan fraksi PPP, menurut fraksi partai berlambang Ka'bah itu, yakin kehadiran Perda tersebut akan membawa maslahat bagi masyarakat Kolaka Utara.

"Kami berharap pemda setelah Perda ini ditetapkan, agar ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata terutama berkaitan dengan peningkatan PAD Kolaka Utara," kata Mustamrin Saleh.

Sebelumnya, Ketua Baperda DPRD Kolaka Utara, Muh Syafaat Nur mengungkapkan, awalnya Baperda berencana menuntaskan 6 Raperda pada tahun 2022 termasuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), namun masih terkendala di Biro Hukum sehingga belum dapat disingkronkan.

"Insya Allah yang dapat disingkronkan tahun 2022 hanya lima Perda," kata Faat.

Baca Juga: Paripurna Penetapan Lima Raperda Diwarnai Sejumlah Catatan Fraksi

Pembentukan Raperda tentang Komunitas Kakao ini, kata dia, sejalan dengan program pemerintah daerah, yakni revitalisasi kakao. Tentu dengan hadirnya Perda tersebut kita berusaha melindungi hak-hak petani kakao di Kolaka Utara.

"Termasuk di dalamnya perlakuan pemerintah daerah kepada petani, ketika mereka mengalami gagal panen," jelasnya.

Ia menuturkan, jika Raperda tersebut sangat penting karena mayoritas masyarakat Kolaka Utara menjadikan tanaman kakao sebagai komoditi unggulan, sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur agar hak-hak petani tidak terabaikan.

"Kolaka Utara belum punya Perda yang mengatur ini, sementara di daerah lain, misalnya Kabupaten Jemberana, Bali, justru telah memiliki Perda tentang komoditi kakao, dan kabupaten ini jadi rujukan penyusunan Raperda itu," urainya. (A-Info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga