Komisi II Minta Pihak Terkait Mediasi Para Pedagang

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 01 Juli 2020
0 dilihat
Komisi II Minta Pihak Terkait Mediasi Para Pedagang
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Pertama, semua pedagang yang berjualan di luar kompleks pasar tepatnya di seputar kota lasusua akan diarahkan masuk ke kompleks pasar Lacaria Lasusua, mengingat lapak pasar masih tersedia di dalam pasar. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang  membidangi ekonomi dan keuangan, meminta pihak terkait antara lain Camat dan Lurah Lasusua untuk melakukan mediasi terhadap para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya di luar kompleks Pasar Sentral Lacaria Lasusua.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Mustamrin Saleh, SP dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kolut, Rabu (1/7/2020).

"Untuk tahap awal kami meminta Camat dan Lurah Lasusua melakukan mediasi kepada pedagang ikan yang selama ini berjualan di luar kompleks pasar Lacaria Lasusua besok untuk mengetahui keinginan mereka," kata Mustamrin.

Selain meminta camat dan lurah untuk melakukan mediasi, lanjutnya, peserta rapat yang dihadiri Kepala Dinas Perdagangan, perwakilan Sat-Pol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sepakat untuk melakukan beberapa skenario.

"Pertama, semua pedagang yang berjualan di luar kompleks pasar tepatnya di seputar kota lasusua akan diarahkan masuk ke kompleks pasar Lacaria Lasusua, mengingat lapak pasar masih tersedia di dalam pasar," jelasnya.

Baca juga: Pedagang Ikan Protes ke Dewan

Kalau semisalnya para pedagang tidak sepakat dengan opsi pertama, maka kita arahkan mereka untuk mengatur jadawal berjualan. Mungkin nanti konsepnya, pedagang yang jualan di luar kompleks pasar buka pukul 16.00 Wita (sore) sampai pukul 22.00 Wita (malam).

Hal tersebut dilakukan, agar tidak menganggu aktivitas pedagang ikan di pasar Lacaria Lasusua.

"Sepengatahuan kami mereka enggan  bergeser karena alasan lokasinya depan rumah, jadi setelah jualan mereka bisa langsung istrahat. Selain itu, dengan berjualan di depan rumah mereka tidak mengeluarkan waktu untuk berjalan ke lokasi pasar," terangnya.

"Tapi apapun alasannya, menjual dengan menggunakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain karena melanggar penataan kota juga mengganggu kenyamanan masyarakat setempat," pungkasnya.

Ketua DPC PPP Kolaka Utara ini berharap agar mediasi yang dilakukan camat dan Lurah Lasusua besok bisa menemukan titik terang sehingga tidak merugikan para pedagang.

Reporter: Muh. Risal

Editor: Sumarlin

Baca Juga