KPU Sultra Tunggu Kebijakan Pusat Soal Tahapan Pilkada 9 Desember 2020

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 15 April 2020
0 dilihat
KPU Sultra Tunggu Kebijakan Pusat Soal Tahapan Pilkada 9 Desember 2020
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Kardin/Telisik

" Masalah perubahan jadwal tahapan, menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU RI. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Bergesernya pilkada serentak tersebut tentunya berpengaruh pula dengan jadwal tahapan pilkada yang bakal disusun ulang oleh penyelenggara.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengatakan, pihaknya kini masih menunggu kebijakan selanjutnya oleh KPU RI terkait tahapan pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Masalah perubahan jadwal tahapan, menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU RI," papar Abdul Natsir via WhatsApp, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Pemda Kucurkan Rp18,4 Miliar Dana Penanggulangan COVID-19 di Kolut

Adapun kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan pilkada Serentak 2020:

  1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020.
  2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

 

Reporter: Kardin

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga