Lalai, ULP Busel Diduga Rugikan Daerah Ratusan Juta
Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 27 Agustus 2021
0 dilihat
Kantor perusahaan Asuransi Videi. Foto: Deni/Telisik
" Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Buton Selatan (Busel) diduga telah merugikan daerah sebesar ratusan juta rupiah. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Buton Selatan (Busel) diduga telah merugikan daerah sebesar ratusan juta rupiah.
Itu diketahui menyusul tidak adanya klaim yang dilakukan ULP terhadap dana jaminan lelang yang disetor PT. Lentera Bukit Wolio Indah ke perusahaan asuransi Videi sebesar Rp 581 257 066. Atas kelalaian itu, uang yang harusnya masuk ke kas daerah tersebut akhirnya hangus begitu saja.
"Pemda Busel tidak pernah mengklaim dana itu. Andai diklaim maka kami akan proses. Tapi itu tidak diklaim," beber pimpinan perusahaan Asuransi Videi, Muhlis, ketika ditanya awak media, Kamis (26/8/2021).
Saat ditemui, Muhlis baru saja menyelesaikan berkas klaim Pemda Buton terhadap salah satu pekerjaan. Artinya, proses klaim sering dilakukan Pemda apabila terjadi kesalahan dalam proses lelang proyek.
"Tapi kita disini hanya pemasarannya saja. Proses klaimnya ada.juga yang tangani. Tapi itu di Kendari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian ULP, Jabal mengaku bila hal itu tak ada kaitannya lagi dengan ULP. Ditambah lagi, proyek pembangunan yang berkaitan dengan dana jaminan itu yakni pembangunan pelabuhan rakyat yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, menggunakan dana pinjaman daerah sebesar Rp 16 miliar lebih itu tengah berjalan.
"Langsung saja sama pihak perusahaanya, di kami sudah selesai urusan itu," singkat Jabal.
Baca juga: Seorang Ayah Paksa Anaknya yang Masih Balita Isap Rokok, ini Motifnya
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap di Rumahnya Terkait Kasus Penistaan Agama
Saat ditanya bahwa hal itu merupakan kewenangan Pemda mengingat yang harusnya melakukan klaim adalah Pemda, Jabal tetap bersikukuh bila itu adalah urusan perusahaan. Pihaknya bertanggung jawab hanya pada wilayah lelang atau tender.
"Ke pihak perusahaan saja ya," ulangnya.
Perlu diketahui, surat jaminan penawaran telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Dalam surat perjanjian yang dibuat PT. Lentera Bukit Wolio Indah bersama perusahan asuransi Videi nomor jaminan: 33.90.01.01.38.12.20 tanggal 15 Desember 2020 mengikat enam poin kesepakatan.
Pada poin kedua menyebutkan, perjanjian itu terikat bilamana pihak terjamin tidak menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan. Kedua, tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal ini calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80 persen dari nilai HPS.
Tiga, tidak hadir dalam klarifikasi dan atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak bisa diterima dan atau mengundurkan diri atau gagal tandatangan kontrak. Terakhir, terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara diketahui, pada link LPSE Pemda Busel, PT. Lentera Bukit Wolio Indah menempati peringkat pertama pada proses lelang. Oleh panitia lelang, PT. Lentera dinyatakan gugur. Alasannya, perusahan tersebut tidak hadir pada saat pembuktian klarifikasi.
Harusnya, pihak Pemda mengklaim dana jaminan tersebut ke perusahaan jaminan asuransi yang bersangkutan agar dana itu masuk ke kas daerah. Namun hal itu tidak dilakukan oleh ULP. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali