Lantik Esalon II, Pj Bupati Muna Barat: Saya Laksanakan Perintah UU
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 24 Agustus 2022
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri, melantik pejabat esalon II sesuai rekomendasi KASN. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pj Bupati Muna Barat, Bahri, kembali melakukan penataan birokrasi pada jabatan esalon II "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat, Bahri, kembali melakukan penataan birokrasi pada jabatan esalon II.
Apa yang dilakukan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu wujud menjalankan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titto Karnavian.
Pejabat yang dilantik Bahri, Rabu (24/8/2022), sesuai rekomendasi KASN, yakni mengembalikan enam orang pejabat yang sebelumnya di-nonjob. Adalah Abdul Natsir Kola dilantik sebagai Kadis DPMD, La Ode Ali Kadirun Kadis Pariwisata, Raden Jamunsuyinto Kepala Bappeda, La Ode Hanafi Kadis PM-PTPS, La Edi Kadis Lingkungan Hidup, La Ode Aka Kadis Ketahanan Pangan dan La Hafini Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.
Kemudian, pejabat esalon II yang dirotasi, Kadiknas Djamudin dipindahkan sebagai staf ahli bupati bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan. Penggantinya, Ahmad Ramadhan, La Ode Butolo staf ahli bidang pemerintahan.
Lalu, La Ode Isar Masiala staf ahli bidang kemasyarakatan, Ibrahim Rasimu Asisten I, Syahrulah Ando Asisten III, La Ode Mahajaya Kadinkes, La Ode Sagala Kadis Nakertrans, Ahmad Takari Kadis Pemberdayaan Perempuan, Alimran Kadispora, Burhanuddin Kadis Capilduk, Fachrun Kadis Perdagin, La Ode Tibolo Kadinsos, La Ode Andi Muna Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Nestor Jono Kadis Pertanian, Liber Kasat Pol PP, Rosmasari Kepala BKPSDM, La Ode Nazirun Kadis Kominfo dan Persandian, La Ode Takari Kadis Koperasi dan UMKM, Karimin Kepala BPBD, La Jono Kadis Keluatan dan Perikanan dan Agustamin Sujono Asisten II.
Baca Juga: Pemkab Buton Dorong Kemajuan Atlet Daerah
Pj Bupati, Bahri menerangkan, pelantikan yang dilakukan itu menindalanjuti surat rekomendasi KASN. Di mana, mutasi yang dilakukan sebelum-sebelumnya tidak memiliki rekomendasi KASN, sehingga administrasi kepegawaian menjadi kacau.
"Jangan anggap saya mencari-cari kesalahan. Saya hanya melaksanakan perintah UU," tegas Bahri, Rabu (24/8/2022).
Mengembalikan pejabat yang di-nonjob juga sesuai rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Karena bila tidak dilakukan, agak menyusahkan ASN nantinya dalam mengurus administrasi kepegawaian.
"Pelantikan ini, selain rekomendasi KASN, juga telah ada izin dari Kemendagri, " terangnya.
Jebolan STPDN 07 itu berharap, pelantikan kali ini untuk mengakhiri kekisruhan birokrasi yang terjadi selama ini dan tidak usah terlalu dibesar-besarkan. Toh, tidak ada pejabat yang di-nonjob.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Kolaka Utara Serahkan Kembali Aset Milik Daerah
"Saat ini, waktunya kita bahu membahu membangun Muna Barat sehingga bisa maju dan berkembang sejajar dengan daerah di Sultra. Kinerja tetap akan dievaluasi," ujarnya.
Sementara itu, Abdul Nasir Kola mengatakan, dengan telah dikembalikannya pejabat esalon II yang di-nonjob, sangat membantu dalam pengurusan administrasi kepegawaian. Ia mencontohkan dirinya, bila tidak dilantik, maka akan sulit untuk mengajukan usulan pensiun di bulan Desember mendatang.
"Sangat membantu. Posisi birokrasi mulai tertata dengan baik," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali