LPSK Persilakan Wahyu Setiawan Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 22 Juli 2020
0 dilihat
LPSK Persilakan Wahyu Setiawan Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang kini jadi terdakwa dalam kasus suap pergantian antar waktu DPR RI. Foto: Ist.

" Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh Undang-Undang. "

JAKARTA, TELISIK.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang kini menyandang status terdakwa, mengajukan diri menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh Undang-Undang” ujar Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Hal ini disampaikan terkait keinginan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC dalam kasus suap yang menjeratnya.

Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat menjadi perhatian publik pada Januari silam, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC.

Namun, kata Nasution, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan (Volunteerism).

Terkait rencana Wahyu Setiawan menjadi JC, Nasution meminta agar tim pengacara mantan komisioner KPU tersebut mengajukan permohonan melalui LPSK.

Dirinya menampik anggapan jika lembaganya ingin ikut “Cawe-cawe” dalam pusaran kasus tersebut. Nasution mengatakan, jika pihaknya hanya berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dan koridor yang benar.

Baca juga: Siap-Siap Kena Tilang, Mulai Besok Polda Sultra Gelar Operasi Patuh

“Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan Undang-Undang kepada LPSK terkait penetapan status JC,” tegas Nasution.

Nasution menjelaskan, ketentuan tentang saksi pelaku atau JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014. Dalam pasal 10A disebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Salah satu penghargaan yang didapat oleh saksi pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.

UU tersebut juga mengatur, LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bisa dimulai dari proses penyidikan.

Nasution menambahkan, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis dan adanya ancaman yang nyata.

Menurut Nasution, bila pihak Wahyu Setiawan benar mengajukan permohonan sebagai JC ke LPSK, pihaknya akan tentu akan menelaah kelayakan yang bersangkutan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai JC, mengingat besarnya Privilege yang akan didapatkan seseorang jika ditetapkan sebagai JC.

“Kami tentu akan melihat apakah pengajuannya didasari pada itikad baik untuk membongkar kejahatan pelaku lainnya atau hanya sekedar siasat akhir untuk mendapatkan keringanan hukuman belaka. Apakah yang bersangkutan pelaku mayor atau tidak. Dan lain-lain,” pungkasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga