Luas Area Taman Nasional Wakatobi Berkurang

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 24 November 2020
0 dilihat
Luas Area Taman Nasional Wakatobi Berkurang
Pulau yang berada di Wakatobi. Foto: Repro google.com

" Sehingga harapan kita, pulau-pulau berpenghuni ini menjadi full kewenangan daerah. Dan alhamdulillah sebelumnya ada serah terima surat, keputusan menteri terkait lebih kurang 11 pulau berpenghuni agar diberikan kewenangan untuk dikelolah pemerintah daerah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Luas keseluruhan Taman Nasional (TN) Wakatobi mengalami perubahan. Sekiranya dari 1.390.000 hektar diubah menjadi 1.320.987 hektar.

Dengan begitu, pengurangan pulau berpenghuni tersebut adalah 69.013 ha atau sekitar 4,96 persen.

Pengurangan wilayah TN Wakatobi ini disebabkan adanya tumpang-tindih, baik batas dan luas  wilayah keduanya.

Dimana, Kabupaten Wakatobi yang memiliki 8 kecamatan, 25 kelurahan, 75 desa serta memiliki penduduk sebanyak 95.209 jiwa berada di dalam kawasan TN Wakatobi.

Status perubahan wilayahnya juga telah ada, surat keputusan menteri ini telah melalui proses kajian yang sudah dilakukan dan pada tanggal 12 agustus 2020, Bupati Wakatobi Arhawi saat itu, mengajukan surat nomor 522.II/122/V/2019.

Baca juga: BPD Soroti Pembangunan Sumur Bor di Konawe yang Mandek

Tertanggal 21 Mei 2019 perihal penegasan status tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Wakatobi ditujukan kepada Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI.

"Dari tahun lalu itu, Pemda sudah menyurat di kementerian terkait penegasan status pulau-pulau berpenghuni itu. Alasannya agar di ketahui kesesuaian fungsinya. Sebab ternyata setelah di laksanakan kajian pulau-pulau yang dimaksud untuk eksistingnya sudah berpenghuni," ucap Kepala Bappeda Wakatobi, La Tarima, Selasa (24/11/2020).

Pada awal 2005, untuk mengakomodir penyelesaian persoalan tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) membentuk tim kajian efektivitas pengelolaan TN Wakatobi.

Hasil kajian dan rekomendasi dari tim mendorong Menteri Kehutanan untuk mengeluarkan surat Nomor S.723/Menhut-IV/2005 tanggal 30 November 2005 perihal Pengelolaan Taman Nasional Wakatobi.

Dalam surat tersebut, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa letak dan luas TN Wakatobi tidak mengalami perubahan atau “tetap” seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7651/Kpts-II/2002 tanggal 19 Agustus 2002.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Tak Kunjung Dibangun, Kerja Gubernur Khofifah Kurang Greget

Namun, untuk mengakomodasi pembangunan yang akan dilakukan di Kabupaten Wakatobi, maka pulau-pulau utama yang sudah berpenduduk dijadikan sebagai zona penyangga TN Wakatobi.

Tujuan penetapan zona penyangga sebagai win-win solution dimaksudkan agar pola mata pencaharian masyarakat dan kebijakan pembangunan wilayah pesisir dan daratan Wakatobi seleras dengan pengembangan wilayah perairan sebagai kawasan taman nasional.

"Sehingga harapan kita, pulau-pulau berpenghuni ini menjadi full kewenangan daerah. Dan alhamdulillah sebelumnya ada serah terima surat, keputusan menteri terkait lebih kurang 11 pulau berpenghuni agar diberikan kewenangan untuk dikelolah pemerintah daerah," ujar La Tarima.

Sebelumnya Sekda Wakatobi, La Jumaddin didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jaemuna, Kepala Bappeda La Tarima dan Ketua DPRD Wakatobi Hamirudin bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti KLHK RI menerima surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 tentang perubahan kawasan Taman Nasional Wakatobi dan perairan laut di sekitarnya di Kabupaten Wakatobi. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga